Tebing Tinggi | Faktual86.com : Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan 2 orang penjual dan pembeli narkoba di Dusun III, Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara hari Jumat tanggal 10 November 2023.
Informasi yang diperoleh wartawan Rabu (10/01/2024) melalui Kuasa Hukum R, Taufik Tanjung, SH melalui WhatsApp menjelaskan ada dua orang pelaku yang sedang bertransaksi narkoba, diantaranya seorang pemilik narkoba jenis sabu berinisial R (24) dan pembeli F yang diringkus personel Polres Tebing Tinggi.
Atas permintaan pihak keluarga tersangka R, Pengacara Taufik Tanjung, SH diminta untuk dapat mendampingi R dalam proses hukumnya sebagai Kuasa Hukum R.
Yang lebih ironisnya lagi, R kliennya menjalani proses hukum, diperiksa dan ditahan di Mapolres, namun F tidak berada di dalam tahanan Polres Tebing Tinggi dan diduga tangkap lepas.
Diduga karena F memiliki sejumlah uang yang diberikan kepada personel Polres Tebing Tinggi, agar dirinya tidak dijadikan tersangka.
"Diduga F ditebus oleh keluarga dengan penyerahan sejumlah uang", jelas Taufik.
Menurut keterangan R melalui Kuasa Hukum, lebih parahnya lagi, diduga uang yang diberikan F kepada personel, berasal dari orang tua terduga pelaku satu yang saat penggerebekan di lokasi transaksi berhasil kabur. Hal tersebut diungkapkan juga oleh tersangka R yang saat ini dijadikan tersangka dan ditahan menunggu persidangan.
"Klien saya R sudah ditahan saat dilakukan penangkapan oleh pihak Polres Tebing Tinggi, sekarang menunggu persidangan", ucap Taufik.
R bersama F dan beberapa orang yang sedang bertransaksi narkoba di Dusun III Desa Binjai Tebing Syahbandar saat dilakukan penggerebekan. Namun R dan F yang berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
"Kami berdua memang ditangkap bersama ketika sedang bertransaksi bersama teman saya berinisial F, cuma dianya kok nggak ditahan dan diproses hukum", jelas Taufik Tanjung, SH menirukan ucapan R.
Didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka R menjelaskan bahwasanya R melakukan transaksi narkoba dengan polisi yang sedang menyamar dan bukan F.
"Saya harus menerangkan di dalam BAP bahwa saya menjual kepada aparat yang sedang menyamar sebagai pembeli padahal tidak, dia itu (F) memang teman saya, kami sering pake sabu bersama - sama, katanya dia ditebus oleh keluarganya", ucap Kuasa Hukum menjelaskan perkataan kliennya R.
Saat dikonfirmasi awak media Faktual86 melalui WhatsApp no +62 821-129x-xxx (10/01/2024) kepada Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Andre Manik membenarkan adanya penangkapan saat transaksi jual beli narkoba hari Jumat tanggal 10 Januari 2024 di Dusun III Desa Binjai Tebing Syahbandar dan membantah informasi tentang adanya tangkap lepas terhadap F.
"Ya benar ada penangkapan. Nggak benar tuh bang tangkap lepas, abang datang aja ke kantor", ucap Andre Manik.
Sementara Kuasa hukum R, Taufik Tanjung, S.H ketika ditanya awak media membenarkan adanya dugaan tersebut dan secara tertulis sudah melayangkan Dumas ke Propam Polda Sumatera Utara namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut, tutupnya.
IS/Faktual86