Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Kepala Imigrasi Kelas I Bogor Bantah Adanya Pemalsuan Dokumen Data Pemohon Pasport

Rabu | Januari 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-31T10:59:02Z
Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor memberikan klarifikasi tentang pemalsuan data pemohon Pasport 


Bogor | Faktual86.com : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M. Tolib membantah ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor yang diproses di wilayah kerjanya, Rabu,  (31/01/24).


Ia menegaskan jajaran imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor terutama bagi calon tenaga kerja Indonesia untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimigrasian tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Sebelumnya beredar pemberitaan yang di muat oleh salah satu kanal berita Online yang berjudul " Pake Dokumen Palsu, Seorang TKI Diberangkatkan ke Luar Negeri" Narasi yang dibangun seolah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melakukan pemalsuan dokumen Pemohon Paspor.


Tolib selaku Kepala Kantor imigrasi bogor melalui surat dengan nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01-0445  pada hari Senin 29 Januari 2024 juga telah mengklarifikasi terkait duduk perkara sebagaimana yang tertulis dalam pemberitaan tersebut. 


"Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama neng Massadiah ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor," tegas Tolib melalui keterangannya pada Senin (29/1/2024)


Tolib menegaskan bahwa dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan sop dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih lanjut, Tolib menyampaikan pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, kartu keluarga dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur. 


"Tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat sesuai permintaan pemohon. Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya," Tambah Tolib 


"Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa "Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah Indonesia".Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya," tegas Tolib.


IS/Faktual86 

×
Berita Terbaru Update