Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Diduga Ilegal, Galian C di Dusun 5 Desa Pergulaan Sergai Bebas Beroperasi, Pemilik Bungkam Saat Dikonfirmasi

Rabu | Juni 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T04:01:14Z

 


Foto : Diduga lokasi galian C Ilegal di Dusun 5, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai  


Serdang Bedagai |  Faktual86.com  : Aktivitas galian C di Dusun 5, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi. Meski telah menuai sorotan publik dan media, kegiatan pengambilan material tanah tersebut masih terus berjalan tanpa hambatan.


Informasi yang dihimpun oleh awak media menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Pergulaan Wira  menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan atau permintaan izin dari pihak pengelola.


> “Tidak ada, Pak. Tidak ada koordinasi kepada pemerintahan desa,” ujar Kepala Desa Pergulaan saat dihubungi awak media, Rabu (25/6/2025).


Dugaan semakin menguat setelah media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pemilik usaha yang disebut-sebut berinisial Asun. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp telah dibaca, namun hingga berita ini diturunkan, tidak mendapat balasan.


Menanggapi hal ini, awak media menghubungi Kasat Pol PP Serdang Bedagai, Wahyudi, yang merespons dengan cepat dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.


 “Akan kita tindak lanjuti, Bang. Anggota sudah turun ke lapangan,” tegas Wahyudi.


Masyarakat di sekitar lokasi berharap agar pihak Polres Serdang Bedagai segera menindak kegiatan ini secara hukum, jika terbukti tidak memiliki izin resmi. Selain meresahkan warga, aktivitas galian juga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.


Galian C yang beroperasi tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga penutupan lokasi tambang secara paksa.

(Tim-Red)

×
Berita Terbaru Update