Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Organisasi Jurnalis Kecam Praktik Pembatasan dan Intimidasi terhadap Jurnalis, Bukti Gagal Pahami UUPers Nomor 40 Tahun 1999

Kamis | November 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T17:53:32Z



Jakarta | Faktual86.com  : Organisasi jurnalis di Indonesia melancarkan kecaman keras terhadap praktik-praktik instansi pemerintah dan oknum aparat penegak hukum yang berulang kali menggunakan dalih legalitas palsu untuk membatasi ruang gerak dan bahkan mengintimidasi jurnalis. Praktik ini dinilai sebagai manipulasi hukum yang berbahaya dan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers.


Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Borunaung, menegaskan bahwa pola-pola pembatasan ini bertentangan dengan semangat reformasi pers yang telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). "Kami mengecam keras pola-pola usang yang dilakukan pemerintah atau oknum tertentu yang selalu membatasi kerja jurnalis dengan alasan harus terdaftar di Dewan Pers atau wajib UKW," tegas Hermanius. Senin (03/11/2025). 


Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menambahkan bahwa aparat di lapangan telah gagal paham secara struktural mengenai UU Pers. "UU ini secara eksplisit menghapus sistem perizinan. Selama jurnalis bekerja untuk perusahaan pers yang berbadan hukum sah dan namanya tercantum di boks redaksi, ia adalah jurnalis yang sah," ujar Ali Sopyan.


Penggunaan dalih legalitas yang keliru ini sering menjadi pintu masuk bagi pembatasan akses liputan hingga kriminalisasi jurnalis yang memberitakan isu korupsi, konflik agraria, atau pelanggaran HAM yang sensitif. Sekretaris Jenderal PRIMA, Jhon, menyoroti bagaimana UU Pers seolah mandul dan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.


Organisasi-organisasi pers mendesak seluruh pimpinan lembaga penegak hukum untuk memastikan jajarannya memahami, menghormati, dan mematuhi Pasal 18 UU Pers yang mengancam hukuman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers (Red/Tim)


Sumber,  www.riauberantas.com "PERINGATAN KERAS PARA OKNUM: Berhenti Bungkam Pers dengan Dalih Legalitas: Organisasi Jurnalis Kecam Keras Aparat Dan Pemerintah Gagal Paham UU Pers", Senin, 3 November 2025


 

×
Berita Terbaru Update