Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Tim Unit Reskrim Polsek Namorambe Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Dusun 1 Ujung Labuhan

Senin | November 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-24T11:28:41Z
Foto : Pelaku curanmor dibekuk Polsek Namorambe

 

Deli Serdang | Faktual86.com  : 

 Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian sepeda motor di Dusun 1 Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang ditangkap adalah Aidil Nugroho Ali (18), Ahmad Bukhari alias Amek (33), dan Hadi Surya alias Adi (31).



Menurut laporan, pada hari Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku Aidil Nugroho Ali melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Purnama Br Purba (61) di rumah korban. Pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Ahmad Bukhari alias Amek dan Hadi Surya alias Adi, yang kemudian ditangkap oleh polisi.



Polsek Namorambe melakukan penangkapan tersangka berdasarkan :

1) UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2) LP/B/40/XI/2025/SPKT/Polsek Namorambe/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara. 

3) SP Sidik/40/XI/Res.1.8./2025/ Reskrim. 




Barang Bukti :

 - 1 (Satu) Unit sepeda motor honda beat warna biru dengan nomor  polisi BK 3115 AKQ dengan nomor mesin : JM91E2248031 dan nomor rangka : MH1JM9125NK249736 tahun 2022 STNK asli a.n. PURNAMA BR PURBA.

 - 1 (Satu) Helai Kain Selendang motif kotak garis warna dasar Biru. ( yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian). 

 - 1 (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV merekam aksi pelaku saat melakukan aksi pencurian.






Kapolsek Namorambe, AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga, menyatakan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku berkat penyelidikan yang dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut. "Kami berhasil menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor dan menyita barang bukti berupa sepeda motor dan uang hasil penjualan," kata AKP Sukses.




Kapolsek Namorambe AKP Sukses Wira melalui Kanit Res Ipda Heru Ardiansyah, SH memberikan himbauan tegas, "Tidak ada tempat untuk kejahatan di wilayah hukum Namorambe", ucapnya.



Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red/Iwan)



×
Berita Terbaru Update