Medan | Faktual86.com : Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkap sejumlah fakta penting terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Universal Gloves di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Permintaan Keterangan yang digelar pada Jumat (19/6/2026) pukul 15.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi, Asisten Ombudsman Edward Silaban, perwakilan Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, serta pelapor Riki Irawan.
Dari hasil permintaan keterangan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera menyatakan bahwa dugaan pencemaran air oleh PT Universal Gloves terbukti berdasarkan hasil pengambilan sampel yang dilakukan pada 2 April 2026.
"Hasil pengambilan sampel menunjukkan adanya parameter yang melebihi baku mutu lingkungan," demikian salah satu poin yang tertuang dalam berita acara tersebut.
Bahkan, Balai Gakkum LH menyebutkan saat ini proses penerapan sanksi administrasi dan denda administrasi sudah berada di Biro Hukum untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Namun demikian, terkait dugaan bau yang berasal dari lokasi penyimpanan cangkang sawit, Balai Gakkum menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan masih memenuhi baku mutu yang ditentukan sehingga belum terbukti sebagai sumber kebauan.
Penanganan DLHK Sumut Disorot Lamban
Pelapor Riki Irawan juga menyoroti lambannya penanganan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara atas laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak 25 September 2025.
Menurutnya, tindak lanjut yang dilakukan pemerintah dinilai kurang transparan karena surat-surat perkembangan penanganan perkara yang seharusnya ditembuskan kepada pelapor tidak pernah diterima.
Akibat lambannya penanganan tersebut, situasi di tengah masyarakat sempat memanas. Warga yang merasa terdampak bahkan melakukan aksi penolakan terhadap penumpukan cangkang dengan melempar telur ke lokasi penumpukan sebagai bentuk protes.
Ironisnya, aksi tersebut justru berujung pada proses hukum terhadap warga yang dilaporkan ke Polsek Patumbak atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Dalam keterangannya, Riki Irawan meminta agar pemerintah turut mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terdampak dan melibatkan warga sebagai pihak pelapor dalam setiap proses tindak lanjut pengaduan.
DLHK Sumut Akui Belum Miliki Kewenangan Saat Pengawasan Awal
Sementara itu, DLHK Sumut mengakui saat melakukan pengawasan pada 18 Desember 2025, pihaknya belum menerima pendelegasian kewenangan pemberian sanksi administratif dari Gubernur Sumatera Utara.
DLHK Sumut baru menerima Keputusan Gubernur terkait pendelegasian kewenangan tersebut pada 15 April 2026.
Selain itu, DLHK Sumut juga mengakui tidak melakukan pengambilan sampel air saat melakukan pengawasan.
Saat ini, pemerintah provinsi masih menunggu penetapan dari Direktorat Jenderal Pengaduan Lingkungan Hidup RI terkait penerapan sanksi administrasi dan denda administrasi.
Ombudsman Mendorong Penanganan Lebih Cepat dan Transparan
Terbukanya fakta-fakta ini menjadi perhatian serius mengingat laporan masyarakat telah berlangsung sejak tahun 2025.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah agar persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak berlarut-larut dan kepastian hukum dapat segera diberikan, baik kepada masyarakat terdampak maupun kepada perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. (Iwan).
.jpg)