Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Temuan 55 Kg Platinum di Kasus Bupati Langkat Didalami, KPK Gandeng Ahli Antam-Pegadaian untuk Verifikasi

Selasa | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T04:06:29Z
Foto : Mantan Bupati Langkat dugaan gratifikasi temuan 55 Kg Logam diduga Platinum


Jakarta | Faktual86.com  : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan 55 kilogram logam yang diduga platinum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin. 


Untuk memastikan jenis dan keaslian logam tersebut, KPK menggandeng tenaga ahli dari PT Antam Tbk dan PT Pegadaian.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap logam yang diduga platinum itu dilakukan untuk memastikan keaslian sekaligus menelusuri asal-usul barang bukti tersebut.


"Nanti kemudian ada klarifikasi terhadap SAF, permintaan-permintaan keterangan mengenai sumbernya, asal-usulnya seperti apa, dan terkait keasliannya juga kita akan minta kepada ahli, mungkin dari Antam dan Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," ujar Achmad Taufik Husein.



Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian penyidikan. Menurutnya, pemeriksaan ilmiah diperlukan agar penyidik memperoleh kepastian mengenai jenis, kadar, nilai ekonomi, serta keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.



"KPK menggandeng ahli dari Antam dan Pegadaian untuk memastikan keaslian serta jenis logam yang ditemukan. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan," ujar Budi Prasetyo, Senin (13/7/2026).



Budi menegaskan, setiap barang bukti yang memiliki nilai ekonomi tinggi harus diverifikasi secara profesional melalui lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pengujian logam mulia. Karena itu, KPK tidak ingin berspekulasi mengenai nilai maupun keaslian logam tersebut sebelum hasil uji laboratorium selesai.



Temuan 55 kilogram logam diduga platinum tersebut sebelumnya ditemukan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Syah Afandin. Selain menyita sejumlah barang bukti lainnya, penyidik kini masih menelusuri asal-usul logam tersebut, termasuk dugaan kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.



KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, aset lain, maupun pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan ahli dari Antam dan Pegadaian nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


Dalam perkara ini, mantan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. 


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ancaman pidana terhadap pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup untuk pasal tertentu, disertai denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, serta dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti apabila terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi. (Iwan).

×
Berita Terbaru Update