Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penganiayaan Pakai Samurai Viral di Medsos Ditangkap Satreskrim Polsek Patumbak

Minggu | Oktober 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-29T05:20:27Z
Foto : Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil membekuk seorang pria pelaku penganiayaan terhadap Willi Napitupulu (27) warga Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas


Medan  | Faktual86.com : Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil membekuk seorang pria pelaku penganiayaan terhadap Willi Napitupulu (27) warga Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, 


Pelaku penganiayaan itu adalah FHH alias KS (44) warga Jalan Garu II-B Gang Sadar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.


KS ditangkap pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.


Penangkapan KS dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Minggu (29/10/2023).


Dikatakan Kanit Reskrim, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor  LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023, serta berita viral di sosial media (Sosmed) Instagram pada 26 Oktober 2023.


"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah senjata tajam (Sajam) jenis samurai dengan panjang 40 cm," kata Iptu Jikri Sinurat. 


Dijelaskan Kanit Reskrim, kronologis penangkapan pelaku setelah Piket Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Willi Napitupulu yang dilakukan oleh NS alias KS sudah pulang ke rumahnya. 


Selanjutnya, personel Unit Team 7.4 dan 7.5 bersama dengan Kanit Reskrim dan Panit memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) Herianto untuk melakukan penggeledahan dan pelaku yang bersembunyi bersembunyi dibalik pintu kamar berhasil ditangkap.


"Saat diintrogasi, KS mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu dengan menggunakan samurai yang viral di medsos. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan," jelas Iptu Jikri Sinurat. 


Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Patumbak, untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Atas perbuatannya, pelaku Koko Sinaga dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat.


IS/Faktual86 

×
Berita Terbaru Update