Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Oknum Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Dilaporkan MUI Bali ke Bareskrim Mabes Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian di Instagram

Jumat | Januari 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-12T12:31:20Z
Foto : MUI Bali bersama Tim Advokat m laporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Mabes Polri 


Bali | Faktual86.com : Jum’at (12/01/2024) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali diwakili H. Agus Samijaya., S.H., M.H dan Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI melaporkan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Mengandung SARA sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI


Utusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali di dampingi Tim Advokasi Hukum dari MUI Pusat Azham Khan melaporkan oknum anggota DPD RI Arya Wedakarna dengan ujar kebencian sesuai dengan cuitannya di Instagram @aryawedakarna.


"Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali meminta pihak kepolisian untuk segera menindak dan memproses hukum Oknum Anggota DPD RI Arya Wedakarna agar adanya efek jera dan kepastian hukum", ujar Agus Samijaya.


Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang sudah menerima dan memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI serta berharap agar proses penanganan perkara berjalan dengan cepat dan tepat.


"Kami berharap kepada Bareskrim Mabes Polri dapat segera memproses laporan agar ada efek jera terhadap pelaku", harapnya.


Rel/Faktual86 

×
Berita Terbaru Update