Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Bawaslu Provinsi Sumut Lakukan Konsultasi Bawaslu Kota/Kabupaten dalam Proses Penuhi Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing

Jumat | Mei 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-03T12:59:42Z
Foto : Bawaslu Sumut lakukan konsultasi kepada Bawaslu Kota / Kabupaten guna penuhi syarat menjadi panwaslu Kecamatan


Medan | Faktual86.com : Dalam rangka persiapan Pilkada serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam yang bertujuan untuk keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba, pada tanggal 28 s/d 29 April 2024 berlangsung dengan antusias.


Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Romson Poskoro Purba, menyampaikan kepada seluruh jajaran di Kab/kota bahwa dalam pelaksanaan Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan konsultasi Bawaslu  Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara sebelum pada akhirnya akan  ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.


“Tujuan konsultasi yaitu untuk memastikan agar Bawaslu Kab/Kota  mengevaluasi Panwaslu Kecamatan  dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kerja yang diberikan kepada jajaran dan tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan” jelasnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.


Charles Hutasoit/Faktual86



×
Berita Terbaru Update