MEDAN | Faktual86.com : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ZD (39) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada Selasa (22/9/2026) siang.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas kemudian mengamankan ZD yang diketahui merupakan warga setempat.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 11 paket ganja serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Kami menyita 11 paket ganja dari tangan pelaku, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Rafli, Jumat (25/9/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZD diduga baru menjalankan aktivitas penjualan ganja tersebut sekitar satu bulan terakhir. Barang terlarang itu disebut diedarkan di sekitar tempat tinggalnya.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, alasan ekonomi menjadi motif yang disampaikan ZD dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok ganja kepada ZD.
Rafli mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok. Transaksi dilakukan dengan sistem menempatkan narkotika di suatu lokasi yang kemudian diambil oleh pihak yang bersangkutan.
“Pelaku belum terlalu lama mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami sedang mengejar pemasok narkobanya. Pelaku dan pemasok ini tidak pernah bertemu. Jadi setiap transaksi, narkoba diletakkan di suatu tempat dan kemudian diambil,” jelas Rafli.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli. (Iwan).
