Foto : Satresnarkoba Polrestabes Medan amankan pengedar dan barang bukti sabu hampir setengah kg
MEDAN | Faktual86.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menggagalkan penyelundupan narkotika antar-provinsi. Seorang penumpang mobil travel rute Medan - Aceh berinisial FYM (42), warga Kabupaten Pidie, diringkus petugas di kawasan Jalan Willem Iskandar/Pancing (MMTC), Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 480,56 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam kompartemen rahasia sebuah tas.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (21/9/2026) siang. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan tepercaya dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba menggunakan jasa angkutan travel minibus door-to-door.
"Pelaku memanfaatkan travel minibus yang menjemput penumpang langsung dari rumah ke rumah untuk mengelabui petugas. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi kendaraan, dan melakukan penyergapan pada Kamis (17/9/2026) malam," ujar AKBP Rafli.
Sempat Mengelak dan Sembunyikan Sabu di Kompartemen Jas Hujan
Saat disergap dan diminta turun dari minibus, pelaku FYM sempat berkilah serta menolak menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Petugas bahkan sempat tidak menemukan narkoba pada penggeledahan awal di dalam kompartemen utama tempat pakaian.
Namun, kejelian petugas di lapangan membuahkan hasil. Polisi menaruh curiga pada bagian bawah tas yang tampak memiliki ruang khusus.
"Setelah diperiksa mendalam, kami menemukan ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas—yang biasanya digunakan untuk menyimpan raincover atau jas hujan tas. Di sana tersembunyi enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 480,56 gram," tambah Rafli.
Tergiur Upah Rp3 Juta, Polisi Buru Bandar Utama
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FYM mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena tergiur iming-iming upah sebesar Rp3 juta dari seorang pengendali.
Meski pelaku mengaku sebagai pemula, pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar utama atau pemilik barang tersebut.
"Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun terus kami dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku. Narkoba bisa saja berpindah tempat atau tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah," tegas AKBP Rafli menutup keterangannya. (Iwan).
