Kabanjahe | Faktual86.com : Dalam upaya memastikan pelayanan jaminan kesehatan yang optimal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN), BPJS Kesehatan Kabanjahe melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan Satu Tahun 2025 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, pada Kamis (24/04), bertempat di Kabanjahe.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan masih terdapat iuran yang harus dipastikan kembali. Misalnya seperti pembayaran atas tunjangan tambahan penghasilan, jasa medis dan tunjangan sertifikasi guru. Rekonsiliasi iuran wajib pemerintah daerah juga merupakan langkah penting dalam mengevaluasi dan memastikan kesesuaian iuran yang telah disetorkan dengan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran wajib yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap iuran yang dibayarkan sesuai dengan data dan ketentuan yang ada. BPJS Kesehatan tidak mungkin menyelenggarakan Program JKN sendirian, oleh sebab itu kami membutuhkan kerja sama juga dukungan dari stakeholder untuk dapat berkomitmen saling membantu satu sama lain demi terjaganya keberlangsungan program mulia ini,” ujar Nora.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Jasura Pinem menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, mengingat sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Karo.
“Kami siap berkomitmen dalam membantu kelancaran pembayaran iuran JKN terutama iuran PBPU BP Pemda, Bantuan Iuran BP Pemda dan peserta PBPU Aktif, serta jasa medis seluruh puskesmas yang terdapat di Kabupaten Karo. Jika iuran yang disetorkan lancar maka manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Karo dalam hal kelancaran akses layanan kesehatan,” terang Jasura.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Thomy M. Tarigan juga memastikan pihaknya akan mengawal pembayaran iuran JKN dari segmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan laporan keuangan yang telah dibuat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Thomy turut menegaskan bahwa pembayaran iuran akan tetap dibayarkan sesuai perjanjian tanggal yang sebelumnya sudah disepakati, di ikuti dengan Dinkes yang bakal terus berupaya konsisten dalam membayarkan dana pelayanan Kesehatan.
“Kami telah menyepakati bahwa rekonsiliasi dan pemutakhiran data ini bukan hanya soal administrasi, namun lebih kepada tujuan bersama dalam memberikan jaminan kesehatan kepada ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena memang manfaatnya sudah sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Di samping itu upaya BPJS Kesehatan dalam mewujudkan pelayanan yang mudah cepat dan setara menjadi kepuasan tersendiri bagi kami yang sudah mengakses layanan kesehatan. saya pribadi merasakan manfaat bukan hanya bagi saya tapi bagi seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu kami selalu konsisten dalam melakukan pembayaran iuran yang sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kami,” ujar Thomy.
Thomy berharap semoga kegiatan seperti ini akan terus terlaksana dengan tujuan data tetap update dan akurat serta hubungan baik antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dapat terus terlaksana.
Kegiatan rekonsiliasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan, BKAD dan Dinas PMD. Seluruh pihak sepakat dalam menjaga komitmen pembayaran iuran JKN sesuai dengan kewajibannya masing-masing dan tetap saling berkoordinasi dalam keberlanjutan Program JKN yang sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo. (Pangab).