Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang

Sabtu | September 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-19T18:22:06Z

 


Deli Serdang | Faktual86Sebuah kasus dugaan penyelewengan solar subsidi terungkap di SPBU 14.203.1146 Jalan Lintas Sumatera, Tj.Garbus Satu, Kec.Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan pantauan media pada Jumat (19/9/2025), terlihat mobil jenis Kijang Innova Silver yang diduga kuat menggunakan tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar, mencapai 1 ton per unit.


Diduga, mafia solar subsidi ini beroperasi dengan menggunakan beberapa barcode dan plat kendaraan palsu untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Aksi ini diperkirakan telah berlangsung lama dan berdampak pada pasokan solar di SPBU yang kerap mengalami kekosongan.


Tindakan ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama pelaku UMKM skala kecil, petani, nelayan, dan masyarakat umum yang berhak menerima solar subsidi. Menurut warga setempat, UR (50), oknum pengendali mafia solar berinisial Gunawan, diduga kebal hukum dan bebas beroperasi membeli solar subsidi di luar kebutuhan.


Penyalahgunaan BBM subsidi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar jika terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.


Masyarakat setempat menyerukan agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menghentikan aksi mafia solar subsidi ini. Dengan demikian, diharapkan solar subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan penyelewengan dapat diminimalisir.

(ARM)

×
Berita Terbaru Update