Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Polres Tanah Karo Cek Lokasi Dugaan Ilegal Logging di Kecamatan Juhar, Ditemukan Aktivitas di Lahan Turun-temurun, Bukan Kawasan Hutan Lindung

Rabu | Oktober 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T11:01:44Z
 
Foto : Tim gabungan Polisi, TNI, ASN dan Pemdes turun bersama ke lokasi penebangan pohon. (Dok)


Kabanjahe |  Faktual86.com : Menindak lanjuti pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan kegiatan illegal logging di Desa Pernantin, Dusun Tiga Siempat, tepatnya di kawasan yang disebut Hutan Lindung Uruk Sipitu Merga, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Juhar dan tim terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB.


Kegiatan ini turut dihadiri Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting, Camat Juhar Soneta Sebayang, Danramil 07/Juhar Lettu Inf. Sahnann Tambunan, Kanit Tipidter IPTU Regen Manik, SH.,MH beserta dua personel Satreskrim Polres Tanah Karo, serta Kepala KPH XV Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ramlan Barus, SH bersama tim.


Tim gabungan melakukan peninjauan di lokasi yang disebut sebagai perladangan Paya Belinun, Desa Pernantin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.


 Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil titik koordinat lokasi penebangan kayu untuk memastikan status kawasan berdasarkan peta kehutanan.


Menurut hasil pengecekan dari KPH XV, titik lokasi penebangan kayu tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, melainkan merupakan lahan masyarakat yang dikelola secara turun-temurun. Meskipun ditemukan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan akses jalan yang diduga menggunakan alat berat,


"Lahan tersebut bukan bagian dari kawasan lindung sebagaimana diberitakan sebelumnya" ujar Ramoan 


Dari hasil peninjauan bersama tim, lokasi yang dimaksud bukan merupakan kawasan hutan lindung. Namun demikian, kami tetap menindak lanjuti dengan pengambilan titik koordinat dilokasi penebangan, dan selanjutnya titik koordinat tersebit di overlay ke peta kehutanan untuk memastikan keakuratannya, elas Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak termakan issu yang beredar di media sosial.


 Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekitar kawasan hutan untuk mencegah praktik penebangan liar yang merugikan lingkungan. (Pangab).



×
Berita Terbaru Update