Medan | Faktual86.com : Putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan lahan eks PTPN II terus menuai sorotan. Di tengah langkah banding yang ditempuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, suara kritis dari masyarakat justru semakin menguat.
Tokoh Pemuda Sumatera Utara, Achmad Faisal, menilai putusan tersebut meninggalkan banyak pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara tuntas, terutama menyangkut pengelolaan aset negara, perubahan status lahan, kerja sama operasional, hingga dasar hukum penguasaan lahan yang selama ini digunakan dalam berbagai proyek strategis bernilai triliunan rupiah.
"Kami menghormati putusan pengadilan. Namun menghormati putusan bukan berarti mematikan hak publik untuk bertanya. Justru karena ini menyangkut aset negara dan tanah dalam skala sangat besar, publik berhak mengetahui apakah seluruh fakta telah dibuka secara utuh di persidangan," tegas Achmad Faisal.
Menurutnya, salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian serius adalah keberadaan HGU Nomor 111 Helvetia yang selama ini disebut sebagai dasar penguasaan dan pengembangan lahan pada kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM), termasuk Citraland Helvetia.
Berdasarkan investigasi awal dan kajian dokumen yang dilakukan masyarakat, ditemukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait aspek administrasi dan prosedural HGU tersebut. Mulai dari asal hak, dasar pendaftaran, kewenangan penerbitan, hingga keberadaan dokumen-dokumen yang semestinya menjadi dasar lahirnya hak atas tanah tersebut.
Achmad Faisal menegaskan bahwa masyarakat merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai dasar kewenangan penerbitan HGU Nomor 111 Helvetia yang memiliki luas lebih dari seribu hektare.
"Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu diuji secara terbuka. Jika suatu hak atas tanah menjadi dasar penguasaan lahan dalam skala besar, maka seluruh dokumen pendukungnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Negara tidak boleh kalah oleh dokumen yang keabsahannya masih menjadi pertanyaan publik," ujarnya.
Lebih jauh, Achmad Faisal menyatakan bahwa masyarakat juga tengah mengkaji aspek hukum terkait perubahan sebagian lahan yang diklaim berasal dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian digunakan dalam pengembangan kawasan properti.
Menurutnya, publik berhak memperoleh jawaban apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum agraria, ketentuan pengelolaan aset negara, serta regulasi yang mengatur pengalihan dan pemanfaatan barang milik negara berupa tanah.
"Pertanyaan yang muncul sangat sederhana. Apakah seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai hukum atau tidak? Jika benar sesuai hukum, maka tunjukkan seluruh dokumen dasarnya kepada publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Sebagai bentuk keprihatinan terhadap konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, masyarakat menilai dugaan manipulasi administrasi pertanahan harus dibongkar secara terang-benderang apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana.
"Kalau nantinya terbukti terdapat cacat administrasi, cacat prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara dan pemerintah daerah. Yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat yang selama puluhan tahun hidup, bertani, berkebun, dan bermukim di atas tanah-tanah yang kini menjadi objek sengketa dan penguasaan berbagai pihak," tegasnya.
Achmad Faisal juga meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap putusan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
"Kami tidak mengintervensi pengadilan. Namun kami berhak meminta pengawasan. Ketika perkara menyangkut aset negara dalam jumlah besar dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, maka pengawasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat," katanya.
Dalam waktu dekat, Achmad Faisal bersama elemen masyarakat beserta tim hukum akan melakukan silaturahmi dan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna menyerahkan data, dokumen, dan informasi tambahan yang mereka miliki.
Selain itu, masyarakat juga tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan HGU Nomor 111 Helvetia melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
"Kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan menguji seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. Kami ingin memastikan bahwa tanah yang menjadi hajat hidup orang banyak benar-benar dikelola berdasarkan hukum yang sah, bukan sekadar berdasarkan dokumen yang terus menimbulkan pertanyaan publik," ujar Achmad Faisal.
Menutup pernyataannya, Achmad Faisal menyampaikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.
"Kami percaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di tengah jalan. Setiap proses, setiap dokumen, dan setiap keputusan yang berkaitan dengan aset negara harus diuji secara terbuka. Kebenaran tidak boleh kalah oleh kekuasaan, dan hukum tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya." (Iwan).

