Medan | Faktual86.com : Peristiwa antrian panjang karena kelangkaan BBM Solar di SPBU di Sumatera Utara menambah polemik tanda tanya besar penyebab hal tersebut terjadi. Pemerintah Indonesia melalui Pertamina melakukan penyuplaian BBM Solar di Sumut menjadi terkendala dalam pemerataan penyaluran di setiap SPBU menjadi pekerjaan penting.
Adanya mafia Solar di Sumut menambah cerita buruk yang panjang dengan ditemukannya dugaan permainan mafia BBM Solar di SPBU 14.201.1110 Jalan Gaperta, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
SPBU 14.201.1110 Jalan Gaperta, Helvetia dengan dipimpin Manager Rossan, Pengawas Anju Siburian, Operator Lutfi Tanjung diduga bermain dalam penyelwengan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Modus permainan mafia Solar dengan menggunakan kendaraan siluman yang memakai tanki yang sudah dimodifikasi sehingga dapat memuat isi Solar 1 Ton / 1000 liter.
Masyarakat pengguna BBM sangat kecewa dan resah dengan adanya mafia mafia solar sehingga menambah jelangkaan BBM Solar di Sumut khususnya Kita Medan.
Saat diwawancara awak media AK (56) warga Jalan Karya Sei Agul membeberkan kekecewaannya atas kelangkaan BBM Solar apalagi adanya permainan mafia di SPBU jalan Gaperta, " Saya juga heran, ada mobil Pribadi warna hitam selalu mengisi BBM Solar berulang kali, lama lagi bang, kami antri panjang dan terlalu lama menunggu pengisiannya", ujarnya
Hukuman untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penyalahgunaan yang dimaksud mencakup pengangkutan, penimbunan, hingga penjualan kembali secara ilegal, termasuk melalui praktik penjualan eceran.
Hukuman untuk pelanggar Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi sanksi:
Pidana penjara paling lama 6 tahun. Denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Pelanggaran ini juga berlaku untuk bahan bakar yang pendistribusiannya ditugaskan oleh pemerintah, seperti Pertalite.
Pasal 53 UU Migas:
Pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan :
Pidana penjara paling lama 4 tahun. Denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pasal 54 UU Migas:
Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM atau gas bumi dapat dikenakan:
Pidana penjara paling lama 6 tahun. Denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
Pelaku yang berpotensi melanggar Hukuman ini dapat menjerat berbagai pihak, seperti:
Konsumen yang membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali. Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ikut serta dalam praktik curang. Pihak lain yang terlibat dalam penimbunan dan pendistribusian ilegal.
Kepada Poldasu dan pihak Pertamina melakukan tindakan tegas secara administrasi atau menutup SPBU 14.201.1110 Jalan Gaperta karena diduga menyalahgunakan BBM Solar bersubsidi kepada Mafia sehingga membuat kelangkaan BBM yang meyengsarakan rakyat. (Red/tim)