Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Pelapor Diperiksa Perihal Laporan Unggahan di Medsos “Wartawan Bayaran”, Penasehat Hukum : Ini Serangan terhadap Profesi Jurnalis

Rabu | November 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T05:34:40Z

 

Foto : Pelapor unggahan di Medsos Dedi Lubis didampingi Kuasa hukum Riki Irawan, SH., MH di Mapolrestabes Medan


Medan | Faktual86.com : Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun TikTok “fenomena861” terus berlanjut. Wartawan Dedi Irawandi Lubis, S.T., selaku pelapor, bersama dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025).


“Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan saya beberapa waktu lalu. Saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Dedi Irawandi Lubis usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruang Unit Tindak Pidana Siber.


Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tertanggal 13 Oktober 2025, Dedi melaporkan akun TikTok “fenomena861” karena diduga mengunggah video yang menyerang kehormatan dirinya dengan menyebut “wartawan bayaran”.


“Saya merasa nama baik dan integritas saya sebagai wartawan dirusak secara publik. Itu sebabnya saya ambil langkah hukum,” tegas Dedi.


Dua orang saksi turut diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka dimintai penjelasan seputar isi unggahan, dampak sosial yang muncul, serta reaksi publik atas video tersebut.


Sementara itu, Riki Irawan, SH MH, selaku penasihat hukum pelapor, menegaskan bahwa tindakan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan terhadap profesi jurnalis.


 “Unggahan itu jelas mengandung unsur penghinaan yang melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami minta kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan dengan konten fitnah di media sosial,” ujar Riki Irawan SH MH dengan nada tegas.


Penyidik Polrestabes Medan mengatakan masih mendalami bukti digital dan akan memanggil terlapor dalam waktu dekat. “Prosesnya terus berjalan. Semua pihak akan dimintai keterangan,” ucap penyidik singkat saat dikonfirmasi.


Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis di Kota Medan yang menilai tindakan pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan tidak bertanggung jawab di ruang digital. (Red/tim)

×
Berita Terbaru Update