Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Layanan 110 Polri Disorot : Dugaan Ketidaksinkronan Sistem Darurat di Deli Serdang, Warga Minta Evaluasi Total

Selasa | Maret 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-17T04:44:33Z
Foto : Nomor darurat Polri 110 setelah tersambung dengan operator, respons yang diterima justru berbeda dari informasi awal. Petugas disebut menyampaikan bahwa layanan yang dihubungi merupakan nomor 112


Deli Serdang | Faktual86.com  : Kinerja layanan darurat 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menuai sorotan. Seorang warga Deli Serdang (identitas dirahasiakan) mengungkap pengalaman yang dinilai menunjukkan adanya dugaan ketidaksinkronan sistem dalam pelayanan darurat kepolisian.


Kronologi

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/3/2026) malam. Warga tersebut mengaku menghubungi nomor 110 untuk melaporkan situasi yang membutuhkan respons cepat aparat.


Saat panggilan dilakukan, sistem otomatis lebih dulu memberikan informasi bahwa layanan tersebut merupakan call center darurat Polri wilayah Deli Serdang yang berada di bawah kendali Polrestabes Medan. Dalam rekaman suara itu juga disampaikan peringatan tegas agar masyarakat tidak memberikan laporan palsu, disertai ancaman sanksi pidana.


Namun, setelah tersambung dengan operator, respons yang diterima justru berbeda dari informasi awal. Petugas disebut menyampaikan bahwa layanan yang dihubungi merupakan nomor 112—yang secara umum dikenal sebagai layanan darurat terpadu lintas instansi di sejumlah daerah.


Dugaan Kejanggalan

Perbedaan antara sistem awal dan jawaban operator tersebut memunculkan sejumlah tanda tanya. Warga menilai, dalam situasi darurat, kejelasan informasi merupakan hal mendasar yang tidak boleh terjadi perbedaan.


“Kalau dari awal disebut 110 Polri, tapi petugas bilang 112, ini bisa membingungkan masyarakat yang sedang butuh bantuan cepat,” ujarnya.


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan pada integrasi sistem, alur distribusi panggilan, atau pemahaman operator terhadap layanan yang dijalankan. Padahal, layanan 110 dirancang sebagai garda terdepan respon cepat kepolisian.

Pengamat pelayanan publik menilai, ketidakkonsistenan seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. “Dalam layanan darurat, standar operasional harus tunggal, jelas, dan tidak multitafsir. Jika berbeda, maka harus segera dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.


Perhatian Ekstra ke Kapolda Sumut

Nomor 110 sendiri merupakan layanan resmi Polri yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat atau membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.


Atas temuan ini, publik mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi internal, khususnya pada sistem call center 110 di wilayah hukum Sumatera Utara.

Kapolda Sumut diminta turun langsung memastikan apakah terjadi gangguan teknis, kesalahan prosedur, atau lemahnya koordinasi antar layanan darurat.

Selain itu, diperlukan transparansi hasil evaluasi kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kepolisian.


Di sisi lain, masyarakat tetap diimbau menggunakan layanan darurat secara bijak dan tidak menyampaikan laporan palsu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red/IS )


×
Berita Terbaru Update