Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terendus Tengah Malam! Dugaan ‘Permainan’ Solar Subsidi di SPBU 14.203.1146 Paluh Kemiri Pakam Deli Serdang Disorot Warga

Senin | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T16:28:59Z
Foto : SPBU 14.203.1146 Paluh Kemiri Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang diduga sarang mafia penyelewengan BBM Solar bersubsidi 


Deli Serdang | Faktual86.com  : Di tengah situasi krisis global yang berdampak pada sektor energi, serta seruan pemerintah agar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) lebih hemat dan tepat sasaran, muncul dugaan praktik penyaluran Bio Solar subsidi yang tidak wajar di SPBU 14.203.1146 Paluh Kemiri, Jalan Negara Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.



Sejumlah warga menyampaikan adanya aktivitas pengisian BBM dalam volume besar yang diduga terjadi pada malam hingga dini hari. Aktivitas tersebut disebut melibatkan beberapa kendaraan roda empat, di antaranya minibus jenis Innova warna silver serta truk cold diesel box.



“Mobil-mobil itu terlihat bolak-balik. Ada yang diduga tangkinya sudah dimodifikasi sehingga bisa menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas standar,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa kendaraan tertentu diduga mampu mengisi BBM hingga ratusan liter dalam satu kali pengisian. Namun, informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.



Selain itu, beredar pula dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu inisial S alias Adi bersama pihak internal /Manager dan pengawas SPBU dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi, dan seluruh informasi masih dalam tahap penelusuran.



Seorang praktisi hukum yang fokus pada sektor energi menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.



“Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi masuk ranah pidana. Apalagi jika ada unsur kesengajaan, kerja sama, atau rekayasa seperti modifikasi tangki, maka itu bisa dijerat hukum berlapis,” ujarnya.



Secara regulasi, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.



Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



Selain itu, jika terbukti terdapat unsur manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kerja sama yang merugikan negara, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal terkait penipuan, penggelapan, maupun persekongkolan jahat, dengan ancaman hukuman tambahan sesuai peran masing-masing pihak.



Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bersama tim pengawas, termasuk Satgas Migas dan pihak Pertamina, segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.



“Kalau memang ada penyimpangan, harus ditindak tegas. Ini menyangkut hak masyarakat kecil di tengah kondisi sulit,” ujar warga lainnya.



Warga minta kepada Satgas Migas Pertamina, Ditkrimsus dan Kapoldasu, serta Pangdam I/BB dapat segera melakukan penelusuran terhadap informasi ini agar penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dapat di selamatkan. Tindak tegas Oknum Aparat dan pihak SPBU jika ditemukan pelanggaran yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.



Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.203.1146 Paluh Kemiri belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Red/Tim)



×
Berita Terbaru Update