Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Sewa Lahan di Medan Berujung Pidana, Pedagang Kopi Rugi Ratusan Juta

Rabu | April 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T10:41:10Z

 



Medan | Faktual86.com  :  Seorang pedagang kopi bernama Muhammad Ikhsan diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan atas sewa lahan yang melibatkan seorang wanita berinisial NS. Peristiwa ini bermula pada tahun 2022, saat Ikhsan menyewa sepetak lahan milik NS yang rencananya akan digunakan untuk membuka usaha kedai kopi.



Setelah terjadi kesepakatan, Ikhsan melakukan pembayaran sewa lahan dan mulai membersihkan serta merapikan lokasi tersebut. Upaya itu dilakukan agar lahan segera dapat digunakan untuk berjualan, seiring harapannya membangun usaha yang stabil.



Namun, setelah lahan selesai dibersihkan dan siap digunakan, Ikhsan justru mendapati bahwa lahan tersebut telah disewakan kembali oleh NS kepada pihak lain. Situasi ini membuat Ikhsan merasa dirugikan dan kehilangan hak atas lahan yang telah disewa dan dibayarnya.



Tak ingin kehilangan hak sebagai penyewa, Ikhsan mencoba meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari NS. Ia bahkan sempat meminta pengembalian uang sewa yang telah diberikan. Namun, menurut pengakuan korban, respons yang diterima tidak baik. Alih-alih mendapatkan solusi, Ikhsan mengaku justru ditantang oleh suami NS yang pada saat itu masih hidup untuk melaporkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.



Merasa dirugikan dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/3533/X/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Oktober 2023 pada Oktober 2024. Meski demikian, proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat sampai berganti penyidik, hingga memakan waktu sekitar 2 tahun 7 bulan tanpa kepastian hukum yang jelas.



Bahwa kemudian, pada tanggal 08 November 2025, korban menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan Nomor: B/119651/XI/RES.1.11./2025/Reskrim, yang dalam isi surat tersebut pada intinya menyatakan bahwa penyidik pembantu sebelumnya yang menangani perkara ini, yaitu AIPTU DM Siringo-Ringo, S.H., telah pindah tugas dan saat ini perkara korban ditindaklanjuti dan ditangani oleh penyidik pembantu bernama AIPTU S.P. Tampubolon, S.E.



Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejak perkara ini bergulir, korban juga telah menerima SP2HP (A.4.2.) Nomor: B/9109/XI/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 14 November 2024. 



Perkara tersebut juga telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/454/III/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 24 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1665/XI/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 08 November 2025.



Terakhir, pada tanggal 28 Februari 2026, korban juga telah menerima SP2HP dengan Nomor: B/2008/III/RES.1.11./2026/Reskrim yang pada intinya menyatakan bahwa “penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan rencana tindak lanjut adalah akan melakukan penangkapan terhadap pelaku”.



Kemudian pada tanggal 9 Februari 2026, Ikhsan bersama penasihat hukumnya, Dr. Khomaini, SE, SH, MH, selaku Managing Partners dari Law Office “KHO & ASSOCIATES”, mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan sudah sampai sejauh mana perkara ini ditindaklanjuti dan berharap agar Kepolisian Resor Kota Besar Medan segera memberikan kepastian hukum.



“Dan jika sudah menemukan minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup agar segera menetapkan NS sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan menerbitkan surat perintah membawa serta mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada tersangka NS sebagai tindakan upaya paksa yang diatur oleh KUHAP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 89 sampai Pasal 97 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ungkap Dr. Khomaini.



Akhirnya pada tanggal 09 Maret 2026, tim Resmob Polrestabes Medan melakukan penjemputan tersangka NS ke kediamannya di daerah Marindal dengan membawa Surat Perintah Membawa. Upaya penjemputan dilakukan cukup alot karena tersangka beralasan sedang menjaga cucunya dan meminta menunggu anaknya pulang dari pekerjaan.



Setelah tim bertemu dengan anak tersangka, NS bermohon agar keesokan harinya, tanggal 10 Maret 2026, ia akan kooperatif dan datang dengan itikad baik ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.



Namun, tersangka NS tidak dilakukan penahanan dan penahanannya ditangguhkan atas permohonan pihak keluarga dengan pertimbangan usia yang sudah tidak muda lagi. Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenakan kewajiban untuk melapor secara rutin.



Di tengah perkembangan kasus, muncul isu di masyarakat yang menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi tersangka. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait isu tersebut.



Saat dikonfirmasi, penyidik yang menangani perkara tersebut membenarkan perkembangan kasus tersebut.

“Ya betul, kemarin (10 Maret 2026), tersangka NS beserta keluarga dan kuasa hukumnya telah hadir di Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun mengingat usia yang sudah tidak muda lagi, pihak keluarga bermohon agar dilakukan penangguhan penahanan dan dikenai wajib lapor dua kali seminggu,” ujar penyidik bermarga Tampubolon.



Kekecewaan mendalam dialami oleh korban dan kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H.

“Jika seperti ini tindakan kepolisian dalam menangani sebuah tindak pidana, maka akan memunculkan stigma negatif di mata masyarakat, terutama korban. Kepercayaan publik terhadap citra kepolisian akan pudar, dan semboyan melayani, melindungi, dan mengayomi serta PRESISI hanya akan menjadi slogan semata,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa secara hukum telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan.



“Oleh karena itu, kami meminta dengan tegas kepada Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka NS sesuai KUHAP demi terwujudnya keadilan bagi korban,” lanjutnya.



Pada tanggal 27 Maret 2026, klien kembali hadir di Polrestabes Medan untuk menyerahkan barang bukti dan menandatangani berita acara penyitaan sebagai syarat pelimpahan tahap pertama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan.

Penyidik juga telah menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap dan direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan pada tanggal 01 April 2026.



“Kami akan terus memantau perkara ini dan segera bersurat ke Kejaksaan Negeri Medan agar berkas perkara ini segera ditindaklanjuti demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Dr. Khomaini. (Red/Iwan).



×
Berita Terbaru Update