Deli Serdang | Faktual86.com : Sebuah gudang tanpa plang nama di Jalan Keramat, Pasar I Tembung, Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi di lokasi tersebut. Gudang yang berdiri di atas lahan tanah garapan itu diketahui memiliki sistem penjagaan berlapis yang tidak lazim untuk sebuah gudang biasa.
Temuan ini mencuat setelah tim awak media melakukan penelusuran di sekitar lokasi pada Sabtu (14/3/2026). Dari hasil pengamatan, akses menuju area gudang harus melewati setidaknya tiga pos penjagaan yang dilengkapi portal. Beberapa pria terlihat berjaga di setiap pos dan memantau kendaraan yang melintas menuju area gudang.
Penjagaan yang cukup ketat tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar. Warga menyebut aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang berlangsung hampir setiap hari, terutama kendaraan bak terbuka yang membawa tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang ditutup terpal.
Dalam pemantauan di lapangan, awak media juga melihat sejumlah mobil bak terbuka dengan warna bak dominan hitam hilir mudik keluar dari area gudang. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga membawa muatan tabung gas dari dalam gudang menuju lokasi tertentu.
Pada saat yang sama, terlihat pula sebuah mobil box jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BK 1XX6 E keluar dari area gudang. Kendaraan tersebut diduga membawa muatan tabung gas, meski awak media tidak dapat memastikan isi muatan secara langsung.
Keberadaan tiga lapis penjagaan dengan portal dinilai tidak lazim bagi sebuah gudang penyimpanan biasa. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut bersifat tertutup dan terbatas bagi pihak tertentu saja.
Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Bahkan, aktivitas distribusi tabung gas dari lokasi itu disebut-sebut berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti.
Salah seorang sumber yang mengaku sebagai pemilik pangkalan gas elpiji mengungkapkan kepada awak media bahwa sebagian tabung gas yang beredar di wilayah tersebut diduga berasal dari gudang tersebut.
“Gudang itu sudah lama beroperasi. Aktivitasnya terus berjalan. Beberapa pangkalan juga diduga mengambil gas dari sana,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (11/3/2026).
Sumber tersebut juga menduga terdapat pihak tertentu yang berperan mengatur situasi di sekitar gudang agar aktivitas di lokasi tetap berjalan tanpa gangguan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Jika benar terjadi praktik penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Proses pengoplosan gas yang tidak sesuai standar keselamatan dapat menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.
Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk memastikan aktivitas yang sebenarnya terjadi di lokasi gudang tersebut.
Publik juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara agar dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum dinilai penting guna memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Secara hukum, penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan LPG bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, praktik pengoplosan gas juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat apabila isi gas dimanipulasi tidak sesuai standar keselamatan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam agar dugaan aktivitas ilegal tersebut dapat dipastikan kebenarannya serta mencegah potensi kerugian negara dan risiko keselamatan bagi masyarakat luas. (tim/red)
.jpg)