Deli Serdang | Faktual86.com : PT Universal Gloves menjadi sorotan setelah adanya temuan dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup oleh tim pengawasan gabungan dari pemerintah daerah dan pusat.
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Sumatera Utara menegaskan, hasil pengawasan tidak menemukan pelanggaran pada aktivitas penyimpanan cangkang sawit milik perusahaan yang berlokasi di Jalan Pertahanan, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Namun demikian, petugas menemukan adanya persoalan dalam penanganan air limbah perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPHPK) Dinas LHK Sumut, Zainuddin SP, mengatakan hasil pengawasan dilakukan bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan hasil pengawasan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ditemukan pelanggaran pada cangkang sawit. Namun ditemukan persoalan pada penanganan air limbahnya. Karena itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup mengambil alih proses pemberian sanksi administrasi terhadap PT Universal Gloves,” ujar Zainuddin, Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait bentuk sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada perusahaan tersebut.
“Untuk rincian lebih lanjut, kita tunggu hasil sanksi administrasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup dalam laporan masyarakat terhadap PT Universal Gloves. Kesimpulan tersebut diterima warga melalui kuasa hukumnya, Riki Irawan, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Riki Irawan menilai kesimpulan penyidik tersebut bertentangan dengan logika hukum dan memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
“Saya menduga ada koordinasi yang melawan hukum antara PT Universal Gloves dengan aparat yang menangani perkara ini, sehingga kesimpulannya menjadi seperti sekarang,” ujar Riki kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, penerapan sanksi administrasi tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya proses pidana dalam perkara lingkungan hidup.
“Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, sanksi administrasi tidak menghentikan proses pidana. Jadi meskipun perusahaan dikenai sanksi administrasi terkait izin gudang cangkang sawit maupun pengelolaan lingkungan hidup, proses pidana tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait tindak lanjut pemerintah pusat terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan tersebut. (Red/Iwan).
