Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Hentikan Dugaan Pidana Lingkungan PT Universal Gloves, Kuasa Hukum Warga Siapkan Praperadilan

Rabu | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T10:37:04Z
Foto : Riki Irawan, SH., MH Kuasa hukum warga

Medan | Faktual86.com  :  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Universal Gloves. Kesimpulan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum warga, Riki Irawan SH MH.


Menanggapi hal itu, Riki menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menilai kesimpulan tersebut perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia.


“Kami melihat ada sejumlah hal dalam proses penanganan perkara ini yang perlu dikaji lebih lanjut secara hukum,” ujar Riki kepada wartawan di kawasan Patumbak, Rabu (6/5/2026).


Menurut Riki, terdapat sejumlah dinamika yang dialami warga dan wartawan selama proses berlangsung, termasuk penanganan laporan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab seluruh substansi yang dilaporkan.


Ia juga menyoroti proses klarifikasi dan penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan serta dugaan perintangan kerja jurnalistik yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.


Selain itu, Riki mengungkapkan bahwa pihaknya mencermati hasil pemeriksaan internal terkait profesionalitas penanganan perkara oleh aparat di tingkat kepolisian sektor, yang menurutnya juga perlu menjadi perhatian dalam evaluasi menyeluruh.


Di sisi lain, ia menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum lingkungan hidup, sanksi administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses pidana.


“Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.


Riki juga menyebut adanya temuan dari instansi lingkungan hidup daerah yang menyatakan terdapat pelanggaran administratif terkait perizinan fasilitas tertentu milik perusahaan, yang bahkan sempat berujung pada tindakan penyegelan.


Atas dasar itu, pihaknya bersama warga berencana menempuh upaya hukum lanjutan melalui praperadilan.


“Kami akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam guna menguji proses penyelidikan yang telah dilakukan,” tegas Riki.


Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Iwan).

×
Berita Terbaru Update