MEDAN | Faktual86.com : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial RM (33), yang diketahui berprofesi sebagai disc jockey (DJ), dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Medan Sunggal.
RM, warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan pada Senin (14/9/2026) malam di kawasan sebuah perumahan di Jalan Asrama, Medan. Dari tangan tersangka, petugas disebut menyita 100 pcs pod getar yang terdiri dari dua merek berbeda.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam keterangannya pada Minggu (20/9/2026), mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di kawasan perumahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga menemukan RM yang diduga hendak melakukan transaksi.
Saat akan diamankan, RM disebut sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, petugas berhasil menghentikannya di sekitar gerbang perumahan.
“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil menangkap persis di gerbang perumahan,” ujar Rafli.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan 100 pcs pod getar yang dikemas dalam sebuah plastik. Barang tersebut terdiri dari 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza.
“Ada dua merek berbeda yang kami sita dari pelaku, 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza,” kata Rafli.
Menurut keterangan polisi, RM diduga baru sekitar dua bulan terlibat dalam aktivitas jual beli pod getar tersebut. Dalam jaringan tersebut, ia disebut berperan sebagai kurir.
Polisi menyebut RM mengaku tergiur dengan imbalan jutaan rupiah yang dijanjikan apabila berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar ke lokasi tujuan.
“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan,” ungkap Rafli.
Polisi Kembangkan Kasus
Setelah mengamankan RM, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria lainnya berinisial FS (36), warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
FS diamankan di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal. Polisi menduga FS turut membantu proses pengantaran barang dan berperan sebagai perantara serta pengelola uang yang berkaitan dengan hasil penjualan narkoba.
“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba dan berperan sebagai perantara serta pengemul uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi masih memburu dua orang lainnya yang disebut berperan sebagai pemasok.
Keduanya masing-masing berinisial ER dan U. Polisi menyatakan identitas kedua orang tersebut telah diketahui dan proses pengejaran masih dilakukan.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan pelaku akan kami tangkap,” tegas Rafli.
Rafli juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba, termasuk modus dan bentuk barang yang digunakan.
“Kami sampaikan, untuk para pelaku narkoba di Kota Medan, narkoba mungkin bisa saja berubah bentuk atau berbagai kemasan modus. Tapi kami pastikan hukum akan tetap mengejar Anda. Kami akan kejar, tangkap, hingga tuntas,” pungkasnya.
Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. Status hukum dan pembuktian terhadap masing-masing pihak selanjutnya akan mengikuti proses penyidikan dan persidangan. (Iwan).
