Medan | Faktual86.com : Paket Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) menjadi sorotan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan sejumlah item pekerjaan struktur bangunan, khususnya pondasi, kolom dan balok, yang secara visual disebut telah dikerjakan pada bangunan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, namun kembali tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) paket pekerjaan tahun 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan, dokumen perencanaan, RAB, kontrak dan progres fisik di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 2025 Pemko Medan sebelumnya telah menganggarkan kegiatan Rehabilitasi Kantor Polrestabes Medan.
Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sigma Siseanna, dengan alamat yang tercatat di Jalan Mawar Gang Sejahtera Nomor 67, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,36 miliar.
Belum lama kemudian, Dinas PKPCKTR kembali melaksanakan proses tender dengan nama kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam proses evaluasi pengadaan, CV Soaloon Global Nusantara disebut menjadi salah satu penyedia yang lulus evaluasi. Yang menjadi perhatian, alamat CV Soaloon Global Nusantara disebut sama dengan alamat CV Sigma Siseanna.
Paket tersebut kemudian batal setelah mendapat perhatian publik dan ramai diberitakan media.
Paket Baru Tahun 2026 Kembali Disorot
Pada 2026, Pemko Medan kembali menganggarkan pekerjaan di lingkungan Polrestabes Medan dengan nama Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan.
Dalam data LPSE Kota Medan, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 67401612, dengan nilai HPS sebesar Rp4.990.696.000.
Dalam proses tender, terdapat dua penyedia yang menyampaikan penawaran, yakni CV Pancar Surya Mas dan CV Pegeheysha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Pegeheysha sebagai penawar tertinggi kemudian ditetapkan sebagai pemenang setelah proses negosiasi dengan nilai sekitar Rp4,96 miliar.
Namun, persoalan muncul ketika kondisi fisik bangunan di lapangan dibandingkan dengan dokumen pekerjaan yang tercantum dalam paket tersebut.
Pondasi, Kolom dan Balok Jadi Sorotan
Hasil pengamatan di lokasi menunjukkan adanya pekerjaan struktur pada bangunan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Sejumlah bagian bangunan terlihat memiliki pekerjaan pondasi, kolom dan balok yang secara kasatmata telah dikerjakan.
Pada beberapa bagian, pekerjaan struktur tersebut juga tampak belum sepenuhnya selesai. Bekisting pada kolom serta perancah masih terlihat pada bagian tertentu bangunan.
Temuan visual tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena dalam RAB paket Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan juga terdapat item pekerjaan struktur berupa pondasi, kolom dan balok.
Di sinilah muncul pertanyaan utama yang perlu dijawab oleh pihak terkait.
Apakah pekerjaan pondasi, kolom dan balok yang telah terlihat di lapangan merupakan bagian dari paket pekerjaan sebelumnya, atau memang termasuk pekerjaan dalam paket tahun 2026?
Jika pekerjaan tersebut merupakan bagian dari paket sebelumnya, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai status progres, volume pekerjaan, berita acara pembayaran dan penyelesaian kontraknya.
Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut memang merupakan bagian dari paket tahun 2026, perlu dijelaskan bagaimana dasar perencanaannya, termasuk DED, gambar kerja, volume pekerjaan, kondisi eksisting dan metode penghitungan RAB.
Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pekerjaan yang sama atau pekerjaan yang secara substansi telah dilaksanakan tetapi kembali dihitung dalam paket berbeda.
Perlu Audit Dokumen dan Pemeriksaan Lapangan
Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan dengan membandingkan dokumen pada masing-masing paket pekerjaan, mulai dari DED, gambar rencana, RAB, kontrak, addendum apabila ada, laporan progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan hingga dokumen pembayaran.
Dengan pemeriksaan tersebut, dapat diketahui apakah terdapat perbedaan antara pekerjaan yang direncanakan dengan kondisi fisik yang sebenarnya.
Jika ditemukan adanya pekerjaan yang sama dalam dua paket, persoalan tersebut tentu perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen kontrak dan bukti pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau memang terdapat pekerjaan yang sama dalam dua paket berbeda, harus dijelaskan secara terbuka. Inspektorat perlu turun untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang tumpang tindih,” ujar sumber yang memahami persoalan konstruksi tersebut.
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga menelusuri proses perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan.
Mantan Hakim Pertanyakan Gambar Perencanaan
Sorotan terhadap proyek tersebut juga disampaikan mantan hakim, Gustap Marpaung.
Ia mempertanyakan gambar rencana yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut.
Menurutnya, dokumen perencanaan semestinya disusun berdasarkan kebutuhan pekerjaan yang objektif dan kondisi eksisting bangunan berdasarkan survei lapangan.
“Gambar rencana yang dibuat dinas patut dipertanyakan. Apakah murni hasil survei kondisi lapangan atau ada titipan kepentingan,” ujar Gustap.
Pernyataan tersebut menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, khususnya mengenai siapa yang menyusun perencanaan, dasar survei kondisi bangunan serta bagaimana volume pekerjaan dalam RAB ditentukan.
Namun demikian, dugaan adanya kepentingan tertentu tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi. Sampai terdapat hasil pemeriksaan, hal tersebut masih merupakan pertanyaan dan dugaan yang memerlukan klarifikasi.
Penganggaran Hibah kepada Institusi Kepolisian Juga Disorot
Selain aspek teknis konstruksi, penganggaran pekerjaan pada institusi kepolisian juga menjadi perhatian.
Dedi mengingatkan bahwa pengelolaan belanja hibah pemerintah daerah memiliki ketentuan tersendiri, salah satunya mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan mengenai belanja hibah mengatur antara lain penerima hibah, peruntukan, sifat tidak wajib dan tidak mengikat serta persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, aspek penganggaran juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan bahwa pemberian atau pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Pemko Medan Diminta Buka Dokumen
Persoalan yang mencuat pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan pada akhirnya bermuara pada satu hal, yakni transparansi dokumen dan kesesuaian antara perencanaan dengan pekerjaan fisik.
Publik perlu mengetahui apakah pekerjaan pondasi, kolom dan balok yang terlihat di lapangan memang telah diperhitungkan dalam kontrak sebelumnya atau masuk dalam paket pekerjaan baru.
Untuk menjawabnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai DED, RAB, volume pekerjaan, kontrak, progres fisik dan status pembayaran pada masing-masing paket.
Inspektorat Kota Medan juga didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pekerjaan tumpang tindih, ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan, ataupun persoalan dalam mekanisme penganggaran.
Pemeriksaan tersebut bukan hanya penting untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan. (Iwan).
