-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GHARIS Sumut Desak Kejati Periksa Pergeseran APBD 2026, Perubahan Lokasi Proyek Rp800 Juta hingga Rencana Sewa 30 Mobil Listrik Jadi Sorotan

Jumat | Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T13:22:07Z


DELI SERDANG | Faktual86.com : Pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan. Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) Sumatera Utara mempertanyakan transparansi dan mekanisme pengawasan terhadap sejumlah kebijakan anggaran daerah, termasuk pergeseran APBD yang disebut mencapai Rp507,4 miliar.


Melalui surat pemberitahuan aksi tertanggal 12 Oktober 2026, GHARIS Sumut menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.


Sorotan ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana keterbukaan pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat, dan apakah seluruh proses pergeseran anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku?


Tiga Kali Pergeseran Anggaran, Dokumen Dipersoalkan

Dalam surat tersebut, GHARIS Sumut menguraikan adanya tiga tahapan pergeseran anggaran pada APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026.


Pergeseran pertama disebut berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026. Pergeseran kedua dikaitkan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 24 April 2026, sedangkan pergeseran ketiga disebut tercatat pada 4 Juni 2026.


GHARIS juga menyoroti keterangan mengenai waktu penerimaan dokumen oleh DPRD. Berdasarkan surat tersebut, dokumen fisik pergeseran pertama dan kedua baru diterima DPRD pada 9 September 2026, sementara dokumen pergeseran ketiga diterima pada 10 September 2026.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan waktu penyampaian dokumen, kelengkapan administrasi, serta ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.


Apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.


Anggaran Ratusan Miliar Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

GHARIS Sumut mencantumkan nilai pergeseran anggaran sebesar Rp507,4 miliar. Dalam surat itu, sejumlah rincian yang disebut meliputi anggaran jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp220,3 miliar serta gedung dan bangunan sebesar Rp118,3 miliar.


Besarnya nilai tersebut membuat keterbukaan informasi menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele. Masyarakat berhak mengetahui dasar perubahan anggaran, program yang terdampak, serta manfaat yang akan diterima dari penggunaan dana tersebut.


Pemkab Deli Serdang perlu memberikan penjelasan yang jelas agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Pengelolaan anggaran daerah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan tanggung jawab terhadap uang rakyat.


Perubahan Lokasi Proyek Jalan Rp800 Juta Ikut Disorot

Persoalan lain yang diangkat GHARIS Sumut adalah perubahan lokasi proyek median jalan yang disebut berpindah dari kawasan Sunggal ke Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu, dengan nilai sekitar Rp800 juta.


Perubahan lokasi proyek tersebut dinilai perlu ditelaah dari aspek perencanaan, alasan teknis, administrasi, serta mekanisme penganggarannya.


Publik patut memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut, termasuk apakah perubahan lokasi dilakukan melalui prosedur yang sesuai dan bagaimana dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat.


Rencana Sewa 30 Mobil Listrik Senilai Rp25 Miliar

GHARIS Sumut turut mempertanyakan rencana sewa 30 mobil listrik untuk kepala dinas dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun.


Rencana tersebut dinilai perlu diuji dari sisi kebutuhan riil, efisiensi anggaran, mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, dan prioritas pelayanan publik.


Di tengah tuntutan agar anggaran daerah digunakan secara efektif, pemerintah perlu menjelaskan alasan kebijakan tersebut serta manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat.


Pertanyaan yang layak dijawab bukan hanya berapa besar biaya yang dikeluarkan, melainkan juga apakah pengeluaran itu merupakan pilihan paling efisien dibandingkan alternatif lainnya.


GHARIS Desak Kejati Sumut Turun Tangan

Atas berbagai persoalan tersebut, GHARIS Sumut berencana menggelar aksi pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 14.30 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan Makam Pahlawan dan lokasi aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, jumlah massa diperkirakan sekitar 100 orang dan koordinator lapangan dicantumkan atas nama Fatwa Hatta.


GHARIS menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemeriksaan awal atas dugaan ketidaktransparanan pergeseran anggaran, pemeriksaan dasar hukum dan prosedur perubahan APBD, penelusuran penggunaan anggaran, serta penelaahan proyek median jalan dan rencana sewa mobil listrik.


Organisasi tersebut juga meminta Kejati Sumut memberikan informasi mengenai tindak lanjut pengaduan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemkab Deli Serdang Perlu Memberikan Penjelasan Terbuka


Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada polemik atau saling lempar pernyataan. Penjelasan resmi dari Pemkab Deli Serdang dan klarifikasi dari pihak DPRD sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pergeseran APBD tersebut.


Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan terbuka dapat menjadi cara untuk menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Faktual86.com 88news.id   TNews Cnnindonesia  : 

×
Berita Terbaru Update