-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GSN Polda Sumut di Pekan Jumat Percut Sita 100 Gram Sabu, Mesin Judi Dingdong hingga Uang Palsu, 2 Orang Diduga Pengedar Diamankan

Minggu | Oktober 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-11T16:23:26Z
Foto : GSN Tim Gabungan dan Poldasu di Pekan Jumat Desa Percut seituan Kab Deli Serdang 


DELI SERDANG | Faktual86.com :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TNI, pemerintah daerah, dan personel gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran Sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Kampung Pekan Jumat, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).


Dalam operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., petugas mengamankan 37 orang untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 27 orang positif menggunakan narkoba, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan negatif.


Sementara itu, dua orang lainnya berdasarkan hasil asesmen diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penggerebekan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat gabungan dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Percut Sei Tuan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.



Sita 100 Gram Sabu dan Puluhan Alat Isap

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan bersama sejumlah instansi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya pemberantasan narkotika.


"Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya seusai kegiatan.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.


Selain itu, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.


Petugas juga menyita 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp100 ribu.


Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan perkara oleh pihak berwenang.


27 Orang Positif Akan Ditindaklanjuti, Dua Diduga Pengedar Diproses Hukum

Andy menjelaskan, dari 37 orang yang diamankan, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.


Terhadap mereka, pihaknya akan melakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, delapan orang yang hasil tes urinenya negatif dipulangkan kepada keluarga.


Adapun dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar akan menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk membedakan penanganan terhadap penyalahguna narkotika dan pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.


Polda Sumut Tegaskan Operasi Berkelanjutan

Andy menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada penggerebekan kali ini. Pihaknya berkomitmen melanjutkan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat.


"Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba," katanya.


Ia memastikan personel kepolisian akan terus hadir melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di kawasan tersebut.


"Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat," ujarnya.


Polda Sumut juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


Dugaan Asal Sabu yang Disebut dalam Kasus Kepling Pulo Brayan Perlu Ditelusuri

Di sisi lain, terdapat informasi yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum terkait kasus dugaan peredaran sabu yang sebelumnya menyeret dua kepala lingkungan (kepling) di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan.


Berdasarkan informasi yang disampaikan, kedua kepling tersebut diamankan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam kasus dugaan peredaran sabu dengan barang bukti yang disebut mencapai tiga ons.


Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa sabu yang diduga diedarkan berasal dari kawasan Kampung Pekan Jumat, tepatnya di Jalan M. Yusuf Jintan, Percut Sei Tuan. Seorang berinisial DON disebut-sebut dalam informasi tersebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran sabu di kawasan itu.


Namun, informasi mengenai asal barang dan dugaan keterlibatan DON tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan resmi penyidik, alat bukti, serta hasil pengembangan perkara. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang disebut tersebut terbukti terlibat tindak pidana.


Informasi itu sekaligus menjadi alasan penting bagi aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan jaringan pemasok dan pengedar, apabila didukung bukti yang cukup.


Publik juga berharap penindakan tidak hanya menyasar lokasi penyalahgunaan narkoba dan para pengguna, tetapi turut mengungkap jaringan pemasok, pengendali, serta pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.


Pengungkapan jaringan secara menyeluruh diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pengedar dan mencegah kawasan tersebut kembali menjadi tempat berlangsungnya transaksi narkotika.


Melalui operasi GSN dan tindak lanjut penyelidikan, sinergi Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat diharapkan mampu memperkuat pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (Iwan).


×
Berita Terbaru Update