DELI SERDANG | Faktual86.com : Pengamat agraria Buya Fadli Kaukibi, S.H., C.N., melontarkan kritik tajam terhadap persoalan pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi sorotan di Kabupaten Deli Serdang. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya diperdebatkan dari aspek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi juga harus ditelusuri dari sisi status hukum tanah negara, dasar pelepasan aset, serta proses penerbitan hak atas tanah yang diberikan kepada pihak tertentu.
Menurut Buya Fadli, keberadaan Peraturan Daerah tentang RTRW, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan peruntukan ruang. Namun, ia menilai persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana status tanah eks HGU ditetapkan setelah hak tersebut berakhir dan bagaimana proses pengelolaannya dilakukan.
“Jangan sampai kita hanya sibuk memperdebatkan RTRW, sementara pertanyaan mendasarnya justru tidak dijawab: bagaimana status tanah eks HGU itu, siapa yang berwenang mengelolanya, dan apa dasar hukum penerbitan hak atas tanah tersebut?” demikian pokok kritik Buya Fadli.
PERTANYAKAN DASAR PENERBITAN HGB CITRA LAND
Buya Fadli secara khusus menyoroti penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan Citra Land. Ia mempertanyakan dasar hukum, riwayat penguasaan, serta dokumen pertanahan yang menjadi landasan penerbitan hak tersebut.
Menurut pandangannya, apabila tanah eks HGU telah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara, maka proses penetapan status dan pemberian hak berikutnya harus dapat dijelaskan secara terbuka, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi yang sah.
Ia juga mengemukakan pandangan bahwa tanah negara yang diperuntukkan bagi pengelolaan tertentu semestinya memiliki kejelasan status administrasi dan alas haknya. Karena itu, ia meminta agar dokumen terkait Hak Pengelolaan (HPL), apabila memang relevan dengan status dan mekanisme pengelolaan tanah yang dipersoalkan, diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau HGB diterbitkan, publik berhak mengetahui apa dasar penerbitannya, bagaimana riwayat tanahnya, dan apakah seluruh prosedur pertanahan telah dipenuhi. Jangan sampai ada persoalan administrasi maupun hukum yang tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat,” menjadi inti desakan yang disampaikan dalam kritik tersebut.
Meski demikian, keharusan adanya HPL sebelum penerbitan HGB tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh bidang tanah. Legalitas HGB harus dinilai berdasarkan status tanah, alas hak, mekanisme pemberian hak, serta ketentuan pertanahan yang berlaku pada kasus bersangkutan.
DPRD DIMINTA PANGGIL CITRA LAND, ATR/BPN, DAN NDP
Buya Fadli mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Provinsi Sumatera Utara agar tidak tinggal diam menghadapi polemik tersebut. Ia meminta lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Citra Land, ATR/BPN, dan NDP, untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen dasar penerbitan HGB, riwayat HGU, status tanah setelah berakhirnya HGU, dasar pelepasan atau pengalihan penguasaan, serta dokumen yang menjadi landasan pengembangan kawasan.
Ia menilai keterbukaan dokumen menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai status tanah yang dipersoalkan.
“DPRD jangan hanya menjadi penonton. Panggil pihak perusahaan dan instansi yang berwenang. Buka dokumennya, periksa dasar hukumnya, dan jelaskan kepada masyarakat bagaimana prosesnya berlangsung,” demikian substansi tuntutan pengawasan yang disuarakan Buya Fadli.
SOROTI KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DUGAAN KETIDAKJELASAN STATUS TANAH
Dalam kritiknya, Buya Fadli juga menyoroti persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menggambarkan kondisi ketika masyarakat mempertanyakan status tanah, sementara penjelasan mengenai kewenangan pengelolaannya dapat saling dilemparkan antarlembaga.
Menurutnya, keadaan seperti itu berpotensi memperpanjang ketidakpastian dan merugikan masyarakat apabila tidak disertai transparansi mengenai status hukum tanah serta pihak yang bertanggung jawab.
Ia turut mempertanyakan batas kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian izin lokasi maupun persetujuan terkait pemanfaatan lahan. Menurutnya, seluruh keputusan harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku pada saat keputusan tersebut diterbitkan, termasuk kewenangan pejabat, luas lahan, dan jenis perizinannya.
Karena itu, ia meminta agar tidak ada keputusan terkait tanah yang hanya bertumpu pada klaim sepihak tanpa disertai dokumen dan dasar hukum yang dapat diuji.
DUGAAN PENYIMPANGAN HARUS DIUJI MELALUI DOKUMEN DAN PENEGAKAN HUKUM
Buya Fadli menilai dugaan persoalan tanah eks HGU tidak boleh berhenti pada perdebatan administratif. Apabila ditemukan bukti konkret mengenai pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Namun, ia menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, keputusan administrasi, dan proses penerbitan hak sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Dugaan penggelapan, perampasan tanah, maupun mafia tanah tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan perbedaan pendapat tentang status HPL atau HGB. Penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN TERBUKA
Polemik tanah eks HGU di Deli Serdang kini menempatkan transparansi sebagai tuntutan utama. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang mengenai status tanah, riwayat hak, dasar pelepasan aset, serta proses penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek perdebatan.
Desakan agar DPRD Kabupaten Deli Serdang, DPRD Sumatera Utara, ATR/BPN, dan pihak perusahaan memberikan penjelasan menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan mengenai tanah dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Buya Fadli Kawkibi, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Dokumen harus dibuka, kewenangan harus diperjelas, dan seluruh proses harus diuji berdasarkan hukum.
Sebab, ketika status tanah negara dipertanyakan dan masyarakat merasa dirugikan, yang dibutuhkan bukan saling lempar tanggung jawab, melainkan transparansi, kepastian hukum, dan keberanian untuk mengungkap fakta.
Catatan redaksi: Pernyataan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pandangan yang diatribusikan kepada Buya Fadli Kaukibi, S.H., C.N. Status tanah, legalitas HGB, mekanisme pelepasan aset, serta dugaan pelanggaran hukum masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan konfirmasi pihak-pihak terkait. (Iwan).
