MEDAN | Faktual86.com : Persoalan administrasi surat pengantar Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menjadi sorotan dalam sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Andansari. Surat bernomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 dipertanyakan menyusul adanya keterangan mengenai perbedaan peruntukan surat tersebut dalam administrasi kelurahan dan kaitannya dengan pengurusan laporan kehilangan dokumen tanah.
Kuasa hukum M. Tamrin, ahli waris almarhum Sarikun, meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kejelasan pencatatan administrasi dan penggunaan dokumen yang kini menjadi bagian dari sengketa tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak kuasa hukum, nomor surat pengantar tersebut disebut tercatat dalam buku agenda Kelurahan Terjun sebagai surat keterangan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Namun, dalam rangkaian dokumen yang dipersoalkan, nomor surat tersebut dikaitkan dengan pengurusan laporan kehilangan dokumen yang diklaim sebagai Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985.
Perbedaan informasi mengenai peruntukan surat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi penerbitan dan penggunaannya, termasuk apakah terdapat dokumen pendukung lain yang menjadi landasan pengurusan laporan kehilangan tersebut.
M Aris Damanik, SH Kuasa Hukum Minta Administrasi Ditelusuri
Kuasa hukum M. Tamrin menilai penelusuran administrasi penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam sengketa kepemilikan tanah di Jalan Andansari.
“Menurut kami, persoalan ini harus dibuka secara terang. Jika benar nomor surat pengantar tersebut dalam buku agenda kelurahan tercatat berkaitan dengan SPPT PBB, tentu perlu dijelaskan bagaimana nomor surat yang sama kemudian dikaitkan dengan pengurusan laporan kehilangan akta tanah. Kami meminta agar arsip dan dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh sehingga persoalan ini menjadi jelas berdasarkan fakta administrasi yang sebenarnya,” terang Kuasa Hukum.
Kuasa hukum juga berharap pihak Kelurahan Terjun memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menuduh pihak mana pun. Yang kami minta adalah transparansi dan penjelasan berdasarkan dokumen. Karena persoalan ini berkaitan dengan sengketa tanah yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan, setiap dokumen yang dipersoalkan perlu ditelusuri secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Kuasa Hukum M Aris Damanik, SH
Enam Poin Klarifikasi kepada Lurah Terjun
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Redaksi Faktual86.com bersama Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) Sumatera Utara telah meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Lurah Terjun, Zukri.
Permintaan konfirmasi tersebut disampaikan melalui WhatsApp pada Rabu (21/10/2026) pukul 18.54 WIB.
Dalam permintaan tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai kebenaran pencatatan surat pengantar Nomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 dalam buku agenda kelurahan sebagai surat keterangan terkait SPPT PBB.
Redaksi juga mempertanyakan bagaimana surat tersebut kemudian dikaitkan dengan pengurusan laporan kehilangan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985, serta apakah terdapat dokumen lain yang menjadi dasar pengurusan tersebut.
Selain itu, Lurah Terjun dimintai penjelasan apakah pihak kelurahan pernah memeriksa atau memverifikasi keberadaan, keaslian, maupun status administrasi akta tersebut sebelum surat pengantar diterbitkan atau digunakan dalam proses pelaporan kehilangan.
Klarifikasi turut diminta mengenai keterangan administrasi tertanggal 19 April 2024 yang, menurut pihak kuasa hukum, menyatakan bahwa nomor surat pengantar tersebut dalam buku agenda kelurahan berkaitan dengan SPPT PBB.
Redaksi juga menanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal atau penelusuran arsip untuk memastikan tidak terdapat kekeliruan pencatatan maupun ketidaksesuaian penggunaan dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban dari Lurah Zukri atas permintaan konfirmasi tersebut.
Belum Ada Jawaban, Publik Menunggu Kejelasan
Belum adanya tanggapan dari Lurah Terjun membuat sejumlah pertanyaan mengenai administrasi surat pengantar tersebut belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak kelurahan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1139/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Meski demikian, belum adanya jawaban tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak kelurahan sengaja menghambat atau meredam persoalan. Klarifikasi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam spekulasi.
Penelusuran arsip, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai pencatatan dan penggunaan surat pengantar tersebut.
Redaksi Faktual86.com bersama PWO Dwipa Sumut menegaskan tetap membuka ruang bagi Lurah Zukri untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung guna meluruskan informasi yang berkembang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim Investigasi).
