MEDAN | Faktual86.com : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja yang disamarkan menggunakan kandang ayam di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 18 kilogram ganja kering dan menangkap dua pemuda berinisial MF (28) dan DS (19). Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial FS masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MF, warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, di area parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan. Dari tangan MF, petugas menyita sekitar dua ons ganja kering yang diduga akan diedarkan di Kota Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan MF menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap jaringan penyimpanan ganja tersebut.
“Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar di parkiran restoran cepat saji. Setelah penangkapan, kami lakukan pengembangan dan meringkus satu pelaku lagi, yakni DS (19), warga Jalan Bajak V, Medan. DS kami ringkus di Jalan Brigjen Katamso, dan saat itu kami menyita satu kilogram ganja dari tangan yang bersangkutan. MF dan DS sendiri merupakan dua sahabat sejak kecil,” ungkap Rafli, Jumat (30/10/2026) pagi.
Gudang Ganja Disamarkan di Kandang Ayam
Setelah menangkap DS, yang menurut keterangan polisi diduga berperan sebagai bandar, petugas melanjutkan pengembangan untuk menelusuri lokasi penyimpanan ganja yang diduga digunakan sebelum barang tersebut dipasok ke sejumlah tempat.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kandang ayam yang berada di kawasan terpencil, jauh dari permukiman penduduk.
Tempat itu diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan narkotika untuk mengelabui petugas. Dari dalam kandang ayam tersebut, polisi menemukan tambahan 17 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam sebuah safety box.
“Dari kandang ayam, kami temukan barang bukti tambahan 17 kilogram ganja yang disimpan di dalam safety box. Secara kasatmata, dari luar kandang ayam ini bahkan terlihat seperti rumah biasa. Ini memang cara para pelaku mengkamuflasekan bisnis haram mereka,” tambah Rafli.
Dengan temuan tersebut, total ganja kering yang disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai 18 kilogram, belum termasuk perincian barang bukti lain yang mungkin ditemukan dalam proses penyidikan.
Diduga Dipasok dari Aceh, Satu Orang Masih Diburu
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, aktivitas para pelaku diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Polisi menyebut ganja tersebut dipasok dari Aceh untuk kemudian diedarkan di sejumlah lokasi.
Selain MF dan DS, polisi turut memburu seorang pria berinisial FS yang diduga memiliki peran dalam mengendalikan aktivitas kedua pelaku tersebut.
AKBP Rafli menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap FS dan berkomitmen mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kami pastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Anda boleh saja menemui 1.000 cara untuk mengedarkan narkoba, tapi kami juga punya 1.000 cara untuk meringkus Anda. Mari sama-sama kita pulihkan para pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri lebih lanjut jaringan pemasok dan distribusi ganja tersebut. (Iwan).
