-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SPBU 14.205.1106 Sei Sijenggi Diduga Layani Pelangsir Solar Subsidi, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu | Oktober 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-04T10:52:39Z
Foto : Teuk pelangsir BBM solar subsidi di SPBU Sei sijenggi Sergai 


SERGAI | Faktual86.com  :  Aktivitas pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU 14.205.1106, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan. SPBU tersebut diduga melayani kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar subsidi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran bukan hanya truk Colt Diesel, tetapi juga mobil pickup hingga mobil Fortuner yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga mampu membawa BBM dalam jumlah besar.

Sejumlah kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian secara berulang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam aktivitas tersebut satu kendaraan diduga dapat membawa hingga sekitar 2 ton solar.

Selain itu, aktivitas pelangsiran diduga tidak hanya menggunakan tangki kendaraan. Informasi mengenai penggunaan derigen sebagai wadah penampungan BBM juga perlu menjadi perhatian aparat untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

Diduga Ada Koordinator

Dalam informasi yang diterima awak media, aktivitas para pelangsir tersebut juga disebut-sebut memiliki seorang koordinator yang disebut dengan nama Saudara U Rgkt.

Namun, informasi mengenai dugaan peran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum. Redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu kendaraan yang disebut-sebut digunakan dalam aktivitas tersebut juga diduga milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Acek. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan yang diduga sebagai pelangsir bukan hanya satu atau dua unit. Aktivitas serupa disebut-sebut juga terjadi di sejumlah SPBU lain di wilayah Kabupaten Sergai.

Jika benar terjadi pengisian secara berulang dalam jumlah besar untuk kemudian dialihkan atau diperjualbelikan kembali, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan pemerintah.

Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Pidana

Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut merupakan ancaman pidana apabila unsur-unsur pelanggarannya terbukti melalui proses hukum.

Sementara itu, kegiatan pengangkutan, penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin juga memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman yang berbeda sesuai bentuk pelanggarannya.

Karena itu, dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pengisian berulang dalam jumlah besar, serta dugaan penampungan atau pengalihan BBM subsidi perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas kondisi tersebut, Polres Sergai, Kapolda Sumatera Utara dan Satgas BPH Migas diminta melakukan pengecekan langsung terhadap pola pengisian dan distribusi solar subsidi di SPBU 14.205.1106 maupun SPBU lainnya di Kabupaten Sergai.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kendaraan yang diduga digunakan untuk pelangsiran, pola transaksi, rekaman CCTV, data transaksi pengisian, serta pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara transparan agar distribusi solar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (Tim Investigasi).


×
Berita Terbaru Update