LUBUK PAKAM | Faktual86.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Fathurrahman, yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pengrusakan alat berat milik PT Universal Gloves.
Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 1189/Pid.B/2026/PN LBP, Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Majelis hakim yang diketuai Elviyanti Putri, SH, MH, dalam penetapannya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Sumantri dan terdakwa II Muhammad Fajar Fathurrahman.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan agar kedua terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
Penetapan tersebut mencantumkan pertimbangan berdasarkan Pasal 110 juncto Pasal 234 ayat (2) KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penangguhan Penahanan Diajukan Keluarga
Permohonan penangguhan penahanan sebelumnya diajukan oleh Rika, istri Sumantri sekaligus ibu Muhammad Fajar Fathurrahman.
Menurut pihak keluarga, permohonan tersebut telah diajukan sekitar dua setengah bulan lalu, ketika Sumantri dan Fajar pertama kali dilimpahkan bersama berkas perkara dari Polsek Patumbak ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Setelah penetapan dibacakan, proses administrasi pembebasan kedua terdakwa kemudian dilakukan.
Sekitar pukul 17.45 WIB, penasihat hukum Sumantri dan Fajar, Riki Irawan, SH, MH, bersama Rika mendampingi keduanya meninggalkan Rutan Lubuk Pakam.
Kuasa Hukum Bersyukur
Kepada awak media, Riki Irawan menyampaikan rasa syukurnya setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Saya bersyukur karena ternyata keadilan masih hidup di negeri ini.”
Riki juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya.
Sumantri dan Fajar tampak lega setelah keluar dari rutan. Keduanya kemudian kembali berkumpul bersama keluarga.
Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, perkara yang menjerat Sumantri dan Fajar masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Hal dalam Persidangan
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Riki Irawan menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap kedua terdakwa.
Riki mengatakan, berdasarkan pengamatan pihaknya selama mengikuti persidangan, terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu dipertimbangkan dalam menilai perkara tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pihak PT Universal Gloves.
Menurut Riki, dalam proses persidangan terungkap bahwa direktur PT Universal Gloves tidak pernah hadir untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.
Riki juga mempertanyakan keberadaan surat kuasa dari Direktur PT Universal Gloves kepada Hatta Aulia yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan dalam proses perkara.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pihak yang mewakili suatu perseroan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya mengenai kewenangan direksi dalam mewakili perseroan.
“Dalam persidangan juga kami melihat bahwa surat kuasa dari direktur PT Universal Gloves kepada Hatta Aulia itu tidak pernah ada. Padahal, berdasarkan ketentuan mengenai perseroan terbatas, direksi memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Riki.
Namun, pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian serta pembelaan yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti dan Keterangan Saksi
Riki juga menyoroti keterangan saksi dan rekaman video yang disebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Menurut Riki, tidak ada saksi yang melihat secara langsung Sumantri maupun Fajar melakukan pelemparan batu terhadap alat berat sebagaimana yang didakwakan.
Ia juga menilai rekaman video yang dijadikan salah satu barang bukti tidak memperlihatkan secara langsung momen kaca alat berat pecah akibat lemparan batu yang dilakukan oleh Sumantri maupun Fajar.
“Tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung Sumantri maupun Fajar melakukan pelemparan. Kemudian video yang dijadikan barang bukti juga tidak menunjukkan secara langsung saat kaca alat berat itu pecah akibat lemparan batu dari Sumantri dan Fajar,” kata Riki.
Terhadap argumentasi tersebut, pembuktian dan penilaian terhadap alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Menunggu Agenda Pledoi
Dikabulkannya penangguhan penahanan tidak berarti perkara terhadap Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurrahman telah selesai.
Keduanya tetap berstatus sebagai terdakwa dan proses pemeriksaan perkara masih berlangsung sampai adanya putusan pengadilan.
Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sementara itu, kepulangan Sumantri dan Fajar disambut keluarga serta sejumlah warga yang selama ini memberikan dukungan kepada keduanya.
Rika dan keluarga berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Keluarga juga berharap Sumantri dapat kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga dan melanjutkan aktivitasnya membina anak-anak yang selama ini berlatih karate di Dojo Wadokai yang dikelolanya.
Bagi keluarga, keluarnya Sumantri dan Fajar dari Rutan Lubuk Pakam pada Rabu sore bukan berarti perkara telah berakhir. Keduanya masih harus mengikuti tahapan persidangan berikutnya hingga putusan pengadilan dibacakan. (Iwan).
.jpg)