Petugas Parkir Pertanyakan Transparansi Dishub, Mengaku Dijanjikan Bagian 46 Persen dari Setoran Bulanan
PEMATANGSIANTAR | Faktual86.com : Penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan titik parkir di Kota Pematangsiantar menjadi sorotan. Sejumlah petugas parkir mempertanyakan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai belum merata, bahkan memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap petugas lama dan pihak yang baru masuk.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah petugas parkir mengaku telah lama menjalankan aktivitas pengelolaan parkir di lokasi tertentu, namun justru tidak memperoleh SPT. Sementara itu, mereka menyebut terdapat orang lain yang relatif baru, tetapi telah mendapatkan surat tugas untuk mengelola titik parkir tersebut.
"Kami yang sudah lama menjaga dan mengelola parkir di sini malah tidak mendapatkan SPT. Namun, ada orang baru yang tiba-tiba mendapatkannya. Sebenarnya apa dasar penerbitannya?" ungkap seorang petugas parkir yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (6/11/2026).
Menurut keterangan petugas tersebut, kondisi itu menimbulkan tanda tanya di kalangan pekerja parkir. Mereka berharap penerbitan SPT dilakukan berdasarkan mekanisme dan kriteria yang jelas, bukan berdasarkan pertimbangan yang tidak diketahui oleh para petugas di lapangan.
Selain mempersoalkan penerbitan SPT, para petugas juga mengungkapkan adanya informasi mengenai pembagian sebesar 46 persen dari setoran bulanan. Mereka mengaku pernah mendapatkan janji terkait persentase tersebut.
Namun, mekanisme pembagian, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar penetapan persentase 46 persen itu masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Hal ini menjadi penting mengingat pengelolaan parkir berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kejelasan mengenai besaran setoran, pembagian hasil, serta kewenangan pengelola titik parkir perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan penyimpangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, belum memberikan tanggapan atau penjelasan substantif hingga berita ini diterbitkan.
Minimnya penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai apa kriteria penerbitan SPT, bagaimana mekanisme penunjukan pengelola titik parkir, serta apakah petugas lama memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh surat tugas.
Para petugas berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya Dinas Perhubungan, tidak mengabaikan persoalan ini. Evaluasi menyeluruh dan keterbukaan data penerbitan SPT dinilai penting untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik juga menantikan penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (FR).
