-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Residivis Pencuri Ban Serap Mobil Mewah Disergap Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso

Rabu | November 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-03T17:44:28Z
 

Foto: APP, terduga pelaku pencurian ban serap mobil yang diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota di kediamannya

 

MEDAN | Faktual86.com  :   Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengungkap kasus pencurian ban serap mobil. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil disergap polisi di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Medan, Selasa (3/11/2026) malam.


Pelaku diketahui bernama Adriansyah Putra Pulungan (31), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.


Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan pada 2022 di Polsek Medan Kota.


"Pelaku residivis pada tahun 2022 pernah ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama tiga tahun," ungkap Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Selasa (3/11/2026) malam.


Dijelaskannya, peristiwa pencurian tersebut bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial Senior S (42), warga Jalan HM Joni, Medan, bersama istrinya datang mengunjungi tempat pijat refleksi Yi Tiao Xian Family Massage.


Karena area parkir mobil di lokasi tersebut penuh, korban kemudian diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di depan ruko yang berada di sebelah tempat pijat refleksi tersebut.


Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas sekuriti bahwa ban serap mobil miliknya telah hilang dicuri.


Mendapat kabar tersebut, korban langsung menghubungi petugas Polsek Medan Kota dan membuat laporan atas kejadian yang dialaminya.


Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Berbekal keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan Adriansyah yang bersembunyi di lantai dua rumahnya.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan ban serap milik korban yang diduga dicuri pelaku. Ban tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp150.000 kepada seorang penadah.


Namun, sebelum transaksi penjualan terlaksana, polisi lebih dahulu berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.


Saat diinterogasi petugas, Adriansyah mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil ban serap mobil milik korban dengan cara melonggarkan baut pengikat menggunakan jari tangannya, kemudian menginjak ban tersebut secara paksa hingga terlepas dari tempatnya.


Setelah berhasil dilepaskan, ban serap tersebut kemudian diserahkan kepada dua rekannya yang diketahui bernama Koko dan Kunap, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.


Selanjutnya, mereka membawa ban tersebut dengan cara menggelindingkannya dan berencana menjualnya kepada seorang penadah.


"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua orang rekannya masih dalam pengejaran," jelas Iptu Poltak Tambunan, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit ban serap mobil New Avanza warna hitam milik korban.


Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu dua rekan pelaku serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. (Iwan).


 


×
Berita Terbaru Update