Medan | Faktual86.com : Dugaan praktik perjudian mesin tembak ikan, bola putar, dan slot di kawasan Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut menggunakan merek Stargame itu dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MOSI Sumatera Utara, Frangky Manalu, SH, mendesak Kapolri dan jajaran Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap maraknya dugaan praktik perjudian di kawasan Medan Utara.
Bahkan, Frangky meminta pimpinan Polri mempertimbangkan langkah penguatan pengawasan dan penindakan langsung di wilayah tersebut, termasuk menempatkan tim khusus untuk membongkar jaringan perjudian yang diduga masih beroperasi.
Menurut Frangky, pemberantasan perjudian tidak boleh hanya sebatas melakukan penggerebekan, mengamankan pemain, kemudian membiarkan aktivitas serupa kembali beroperasi.
Aparat penegak hukum harus berani mengungkap siapa pemilik mesin, pemasok peralatan, pengelola lokasi, penanggung jawab operasional, hingga pihak yang diduga menjadi bandar besar di balik bisnis perjudian tersebut.
"Jangan hanya pemain kecil yang ditangkap. Aparat harus berani membongkar siapa bandar dan aktor utama di belakang bisnis perjudian ini. Kalau hanya pemain yang ditindak, sementara jaringan di atasnya tidak disentuh, perjudian akan terus tumbuh dan berpindah tempat," tegas Frangky.
Ia juga menilai dugaan peredaran mesin perjudian dengan omzet yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per hari harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Nama AK dan Stargame Disebut dalam Keterangan Pekerja
Sementara itu, informasi mengenai dugaan operasional perjudian tersebut diperoleh awak media dari seorang pekerja penukar koin berinisial IN (23).
Dalam keterangannya, IN menyebut meja perjudian tembak ikan bermerek Stargame tersebut diduga milik seseorang berinisial AK alias Aseng Kayu. Adapun operasional dan pengutipan uang hasil permainan disebut-sebut dikelola seseorang yang dikenal dengan panggilan Wakyang.
"Meja tembak ikan Aseng Kayu namanya Stargame, Pak. Penanggung jawabnya Wakyang. Dia yang mengutip uang hasil penjualan setiap hari," ujar IN kepada awak media.
IN juga menyampaikan dugaan adanya pembagian uang kepada sejumlah wartawan yang disebut berlangsung di Jalan M. Basir setiap tanggal 2.
Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Dugaan Aliran Uang kepada Wartawan Perlu Diusut
Informasi mengenai dugaan pembagian uang kepada sejumlah wartawan juga tidak boleh dianggap sepele. Jika benar terjadi dan berkaitan dengan upaya melindungi atau menghalangi pengungkapan aktivitas perjudian, hal tersebut perlu ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Polisi perlu memeriksa kebenaran informasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya menghambat pemberantasan perjudian.
Penelusuran harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi maupun keterangan sepihak.
Ancaman Pidana Perjudian, Bandar Bisa Terancam 9 Tahun Penjara
Dari aspek hukum, praktik perjudian tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 426 ayat (1), setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, turut serta dalam perusahaan perjudian, maupun menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pidana denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 3 tahun, atauPidana denda paling banyak kategori III.
Dengan demikian, pihak yang terbukti mengorganisasi, mengelola, menyediakan fasilitas, atau menjalankan usaha perjudian tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan Diminta Jangan Tutup Mata
Sorotan kini tertuju kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring. Sebagai pimpinan kepolisian di wilayah hukum terkait, ia didesak segera merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penindakan secara nyata.
Jangan sampai dugaan praktik perjudian yang sudah disebutkan secara terbuka justru terkesan dibiarkan tanpa tindakan yang jelas.
Kapolres diminta segera memerintahkan jajaran Satreskrim untuk turun ke lokasi Jalan Speksi, melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, mengidentifikasi pemilik serta pengelola mesin, dan menutup lokasi apabila terbukti digunakan untuk aktivitas perjudian ilegal.
Tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan sesaat. Penindakan harus menyasar seluruh mata rantai bisnis perjudian, mulai dari penyedia mesin, pengelola, pengutip uang, hingga pihak yang diduga menjadi bandar.
Masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa aparat kepolisian hadir untuk melindungi lingkungan dari praktik perjudian, bukan sekadar memberikan imbauan.
Sebelumnya, awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/11/2026). Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Pelabuhan Belawan. Apakah dugaan perjudian Stargame di Jalan Speksi akan benar-benar ditindak dan ditutup, atau justru kembali menjadi persoalan yang terus berulang?
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. (Iwan).
