Deli Serdang | Faktual86.com : Laporan penganiayaan pembacokan di Mapolrestabes Medan terkesan lambat prosesnya. Korban M. Padli keritis dan mengalami jari tangan putus akibat kejadian pembacokan yang dilakukan sekelompok preman di Pasar XI Jalan Abdul Rahman Desa Bandar Klippa Kec Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/12/2023).
Tanda Lapor Korban di Mapolrestabes Medan dibuktikan dengan Surat Tanda Lapor Polisi Nomor : LP/B/4150/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT 13 Desember 2023 pukul 23.52 wib dengan Pelapor Marwan Syahputra (sepupu korban), Terlapor AG cs, Korban M. Padli.
Terlapor AG cs diduga melakukan penganiayaan dan pembacokan serta perampasan 2 unit sepeda Motor PCX dan Vario dari lokasi kejadian.
Kejadian penganiayaan berawal AG cs membakar seluruh tanaman jagung dan memasukkan 2 unit Jetor atau Jonder ke lahan jagung seluas 3,5 hektare yang dikerjakan M Padli dan kawan kawannya di Jalan Abdul Rahman Pasar XI Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan tanggal 1 Desember 2023.
Korban M Padli mendengar berita tentang AG cs merampas lahan jagung miliknya langsung bergegas untuk menghalau keluar jonder dengan temannya 4 orang berkendaraan 2 sepeda motor.
Pada hari Rabu tanggal 13 Desember2023 AG cs berulah dan beraksi kembali pada pukul 10.00 wib. AG cs memasukan 2 unit jonder/jetor kelahan jagung 3,5 hektar dengan membawa massa sebanyak kurang lebih puluhan orang namun M Padli beserta 4 orang temannya berhasil menghalau keluar jonder tersebut. AG cs tetap bertahan di dalam area lahan.
Korban M Padli cs pun kembali pulang ke rumah. Pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 wib Padli mendengar kembali informasi AG cs membawa tukang tanam jagung beserta jonder/jetor ke lahan tersebut. Padli dan kawan kawan mengendarai 3 sepeda motor 5 orang datang ke lahan jagung.
Sesampai di lahan jagung tersebut Padli menanyakan kepada AG cs kenapa ditanami lagi. " Bukan urusan kau ini, kenapa, jawab Jk salah satu kawan AG cs", jelas IP salah satu korban penganiayaan (teman Padli) saat dikonfirmasi awak media melalui selular handphone/WhatsApp, Jumat (05/01/2024)
Tanpa basa basi Jk langsung mengayunkan kelewangnya kepada Padli, dengan spontan Padli menangkis kelewang dengan tangan kanannya. Akibat dari pembacokan itu jari tangan kanan Padli putus.
Tidak sampai disitu saja, AG cs langsung membabi buta menyerang Padli dan teman temannya dengan senjata tajam dan benda keras berupa batu.
"Padli habis dibacokin sama mereka, sampai didorong jatuh ke dalam parit, AG cs melempari Padli dengan batu walau Padli sudah tidak berdaya di dalam parit, sambil berteriak 'matiii kauuuu' dan melempar Padli dengan batu besar'", ucap salah satu teman korban (SH/48) yang tidak mau disebutkan nama sebenarnya.
Penganiayaan terhenti karena salah satu teman korban sambil berteriak 'Pak polisi tolong disini ada pengeroyokan dan pembacokan di Pasar XI Jalan Abdul Rahman Desa Bandar Klippa Kec Percut Sei Tuan' dengan menunjukkan handphone kepada AG cs.
AG cs ketakutan dan menghentikan penganiayaan tersebut dengan menyembunyikan senjata tajam mereka dan melarikan diri dari lokasi tersebut sambil membawa sepeda motor PCX dan Vario milik korban Padli dan teman temannya.
Teman teman Padli langsung menolong Padli dengan mengeluarkannya dari dalam parit. Padli sudah tidak sadarkan diri saat dikeluarkan dari parit dan mengalami keritis dengan penuh luka bacokan hingga di bawa ke Rumah Sakit Mitra Husada Pasar 8 Tembung, namun pihak rumah sakit tidak sanggup menanganinya, korban dirujuk ke RS L.Pakam, namun sesampai di RS L.Pakam pihak rumah sakit juga tidak sanggup karena tidak lengkap peralatan Operasi. Dengan sigap korban dirujuk kembali ke Rumah Sakit Haji Medan agar cepat dapat pertolongan dan terselamatkan nyawa Padli.
Dengan kejadian ini, Abang sepupu korban Marwan Syahputra (42) bersama rekan korban langsung membuat laporan ke Mapolrestabes Medan, Rabu (13/12/2023) pukul 23.52 wib.
Pada hari Rabu (03/01/2024) Pelapor dan Saksi mendatangi Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan saksi dan lanjutan pemeriksaan. Namun pada saat pelapor dan saksi mempertanyakan lanjutan perkara ini serta kapan para pelaku ditangkap, dengan gamblangnya juru periksa menjawab ' ya ikut prosedurlah, ikut tahapan, sekitar sebulan. gelar perkara dulu' ucap pelapor dan saksi menirukan ucapan NS sang juper lebih kurangnya.
Pelapor serta saksi/korban lain sangat kecewa mendengar pernyataan NS tersebut. Pelapor dan keluarga korban berharap kepada Bapak Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH., MHum Kapolrestabes Medan dapat segera menindak dan menangkap terlapor serta pelaku penganiayaan Padli secepatnya.
"Kami mohon kepada bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi beserta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun dapat segera menangkap para pelaku yang sudah sangat keji dan biadab menganiaya Padli hingga kritis" harap Marwan Syahputra.
Marwan beserta saksi takut akan ada kejadian penganiayaan berulang lagi karena para pelaku AG cs masih terus berkeliaran di seputaran Kecamatan Percut Sei Tuan.
Apakah AG cs kebal hukum setelah melakukan penganiayaan yang begitu sadis dan keji, mereka masih berkeliaran dan belum ditangkap, tutup Marwan.
IS/Faktual86