Foto : Rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dijadwalkan di Hotel Crystal, Medan, batal digelar, Senin (9/2/2026).
Medan | Faktual86.com : Rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dijadwalkan berlangsung di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Hotel Crystal, Padang Bulan, Medan, pada Senin (9/2/2026), batal digelar. Pembatalan tersebut disampaikan pihak kepolisian di lokasi sebelum rangkaian kegiatan rekonstruksi dimulai.
Kuasa hukum tersangka berinisial PPS, Rudi Ishak Sihite, SH, menyatakan pihaknya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pelaksanaan rekonstruksi yang telah dijadwalkan.
“Kami tidak menolak rekonstruksi karena itu bagian dari proses hukum. Namun, kami menyampaikan keberatan terkait teknis pelaksanaan yang menurut kami perlu diperjelas dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi kepada wartawan.
Rudi menjelaskan, keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan waktu pemberitahuan pelaksanaan rekonstruksi yang diterima pihak keluarga serta kondisi kliennya saat berada di lokasi. Ia menilai, perlu adanya penjadwalan ulang agar seluruh pihak dapat mengikuti proses secara optimal.
Menurut Rudi, sebagai tersangka, kliennya memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan.
“Kami berharap rekonstruksi dapat dilaksanakan kembali dengan persiapan yang lebih baik dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat,” katanya.
Terkait hal tersebut, Rudi menyatakan pihaknya berencana menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami akan menyurati Komisi III DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian dan pengawasan sesuai fungsi lembaga tersebut,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, ibu kandung PPS menyampaikan pandangannya terkait perkara yang menimpa anaknya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan mempertimbangkan seluruh keterangan yang ada.
“Saya berharap perkara ini ditangani dengan adil dan sesuai hukum,” ujarnya singkat.
Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi rekonstruksi juga menyampaikan harapan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan keterangan resmi terkait batalnya pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Pihak kepolisian masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini. (Red/Iwan).
