Medan | Faktual86.com : Dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT Universal Gloves (PT UG) kini memasuki babak serius. Hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mengungkap sejumlah pelanggaran mendasar dan berlapis, mulai dari pencemaran air, udara, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Temuan resmi itu disampaikan DLHK Sumut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026, yang dikirim pada 20 Januari 2026.
Pengawasan dilakukan pada 19 Desember 2025 di pabrik PT Universal Gloves yang berlokasi di Jalan Pertahanan Nomor 7, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Pelanggaran Lingkungan Dibeberkan Secara Terperinci
Dalam surat tersebut, DLHK Sumut memaparkan hasil pengawasan lapangan yang menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Pencemaran Air
PT Universal Gloves diduga:
Tidak membuang air limbah melalui titik pembuangan (outfall) yang telah ditetapkan.
Tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air.
Mengalami kebocoran dan ketidaksesuaian teknis dalam pengelolaan air limbah.
Melakukan pengenceran air limbah untuk menyesuaikan baku mutu yang dipersyaratkan.
Pencemaran Udara
DLHK Sumut juga mencatat dugaan pelanggaran berupa:
Tidak dilakukannya inventarisasi dan identifikasi seluruh sumber emisi.
Peralatan pengendali emisi tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ketidaksesuaian antara operasional lapangan dengan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Pengelolaan Limbah B3
Dalam pengelolaan limbah berbahaya, perusahaan diduga:
Tidak memenuhi ketentuan teknis penyimpanan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam persetujuan lingkungan.
Tidak menyimpan limbah B3 di tempat khusus.
Menyerahkan limbah B3 kepada pihak yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Potensi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
Secara normatif, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
Pasal 69 ayat (1), yang melarang perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pasal 103, terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Penegakan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada pembuktian ilmiah, hasil laboratorium, serta proses penyidikan aparat penegak hukum.
Polda Sumut Turut Menangani
DLHK Sumut juga menyebutkan bahwa Polda Sumatera Utara telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves. Surat dari Polda Sumut tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan kasus ini.
Surat DLHK Sumut itu turut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Wali Kota Medan, DLH Kabupaten Deli Serdang, DLH Kota Medan, serta pihak pelapor.
Kuasa Hukum Warga: Negara Tidak Boleh Kalah
Kuasa hukum warga, Riki Irawan, SH, MH, menilai temuan resmi DLHK Sumut merupakan sinyal kuat bahwa penanganan perkara harus ditingkatkan.
“Secara administratif dan faktual, hasil pengawasan DLHK Sumut sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum,” ujar Riki Irawan, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menegaskan pentingnya pemulihan lingkungan dan kesehatan warga yang terdampak, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium
Sementara itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut menyatakan proses hukum masih berjalan. Penyidik mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium dan keterangan ahli atas sampel air dan udara yang diambil dari lingkungan sekitar warga.
Perusahaan Belum Memberi Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Universal Gloves belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui kuasa hukum perusahaan belum mendapatkan jawaban. (Red/Iwan).
