Medan | Faktual86.com : 22 Januari 2026 — Kembalinya operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang sebelumnya dikenal sebagai Dragon KTV, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Lokasi yang sempat dipasang police line oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus peredaran narkotika jenis ekstasi itu, kini kembali buka dengan nama baru PHANTOM.
Pergantian nama tersebut dinilai warga tidak serta-merta menghapus catatan hukum masa lalu. Pasalnya, Dragon KTV sebelumnya digerebek aparat setelah ditemukan transaksi peredaran ekstasi dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan ribuan butir pil ekstasi dari berbagai merek dan menetapkan pemilik usaha sebagai tersangka. Hingga kini, berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kondisi ini memicu kecurigaan warga atas kembali dibukanya lokasi yang sama dengan identitas baru. Sejumlah sumber menyebut, pengelola PHANTOM diduga masih memiliki keterkaitan dengan manajemen lama.
“Setahu kami, pengelola sekarang merupakan mantan karyawan Dragon KTV. Dugaan kami masih ada hubungan dengan owner sebelumnya,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya, HF, mengaku heran dengan kebijakan yang memungkinkan lokasi tersebut kembali beroperasi.
“Lokasi itu kan sudah jelas di-police line karena narkoba. Owner lama masih DPO. Kok bisa buka lagi hanya ganti nama? Dugaan kami, praktik lama belum benar-benar hilang,” ujarnya.
Secara normatif, apabila suatu tempat hiburan malam kembali menjadi lokasi peredaran narkotika dan terbukti secara hukum, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan Pasal 112, dengan ancaman pidana berat mulai dari penjara belasan tahun hingga seumur hidup.
Selain ketentuan pidana nasional, operasional THM di Kota Medan juga diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.
Dalam perda tersebut antara lain ditegaskan:
Pasal 6 dan Pasal 7: Setiap usaha hiburan wajib memiliki izin usaha yang sah dan tidak boleh bertentangan dengan norma hukum serta ketertiban umum.
Pasal 18: Pengelola usaha hiburan dilarang menyediakan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya peredaran narkotika dan zat terlarang di lingkungan usahanya.
Pasal 27: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin dan penutupan permanen.
Atas dasar itu, warga mendesak Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota Medan, untuk melakukan audit dan peninjauan ulang perizinan THM PHANTOM, termasuk menelusuri proses perubahan nama usaha dari Dragon KTV ke PHANTOM. Di sisi lain, Polrestabes Medan diminta meningkatkan pengawasan dan razia rutin terhadap seluruh tempat hiburan malam secara adil dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola THM PHANTOM maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional tempat tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Tim)
