Medan | Faktual86.com : 22 Januari 2026 — Sejumlah warga di kawasan Pekan Jumat, Bagan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, kembali menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian dan peredaran narkotika di wilayah mereka. Warga berharap aparat kepolisian meningkatkan pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dicegah.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebut, di kawasan tersebut diduga masih terdapat permainan judi mesin jenis tembak ikan dan dingdong, serta dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Aktivitas tersebut, menurut warga, disebut kerap berlangsung pada jam-jam tertentu dan telah menjadi perhatian masyarakat sekitar.
“Yang kami khawatirkan dampaknya ke lingkungan. Kalau benar itu masih ada, tentu sangat meresahkan,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyebut lokasi lain yang diduga perlu mendapat perhatian aparat, yakni di Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, tepatnya di kawasan Pasar Belakang. Namun demikian, warga menegaskan bahwa informasi tersebut masih berdasarkan pengamatan masyarakat dan berharap dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Secara yuridis, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik perjudian dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda. Selain itu, praktik perjudian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang.
Sementara itu, terkait dugaan peredaran narkotika, ketentuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika golongan I, seperti sabu-sabu, dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung pada jumlah barang bukti. Adapun penyalahguna narkotika dapat dikenakan Pasal 112 atau Pasal 127 sesuai dengan perannya.
Wilayah yang dimaksud diketahui berada dalam hukum Polsek Medan Tembung, di bawah jajaran Polrestabes Medan. Warga mengapresiasi upaya penindakan yang telah dilakukan kepolisian di sejumlah wilayah lain, namun berharap pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan tanpa pengecualian.
“Kami hanya ingin lingkungan aman dan aparat menindak sesuai aturan. Kalau memang tidak benar, mohon dijelaskan. Kalau ada, mohon ditertibkan,” tambah warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan warga. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Red)
