Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Viralnya Hasil Pemungutan Suara di Enam Negara Menangkan Capres Cawapres Tertentu, Ketua KPU RI : Itu Tidak Benar

Jumat | Februari 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-08T18:46:17Z

Foto : (Google) Gambar viral di medsos hasil pemungutan suara yang memenangkan salah satu Paslon Capres
  

Jakarta | Faktual86.comBeredarnya hasil pemungutan suara Capres pada Pemilu 2024 di 6 Negara Jepang, Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, Korea Selatan dan Singapura ini jelas tidak benar. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membantah dan berita ini adalah Hoax.


"Itu tidak benar," kata Hasyim Ketua KPU kepada wartawan, Kamis (08/02/2024).


Dalam gambar yang beredar di beberapa medsos Paslon 01, Paslon 02 dan Paslon 03 yang memenangkan suara di 6 negara tidak sesuai dengan prosedur pemilihan dan pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU.


"Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal daripada di dalam negeri," jelas Ketua KPU RI.


Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan proses penghitungan suara di luar negeri digelar bersamaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri, 14-15 Februari 2024 walaupun pemungutan suara dilaksanakan lebih awal di luar negeri dari pada di dalam negeri 


"Jadi, kalau ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu tidak benar," tegas Hasyim Asyari.


"Penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri, yaitu setelah selesainya pemungutan suara di dalam negeri,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).


KPU RI menjelaskan metode pemungutan suara di luar negeri ada 3 cara, yakni.

Pertama,melalui Pos yaitu dengan metode ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN melalui Pos.

Kedua, metode Kotak Suara Keliling (KSK), metode pemungutan suara di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.

Ketiga, metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). WNI dapat mencoblos surat suara di TPS Luar Negeri (TPSLN) yang didirikan di Kantor Perwakilan Kedutaan, Konsulat Jenderal, Wisma Duta, maupun Sekolah Indonesia.


Sementara, metode KSK telah dimulai sejak 4 Februari 2024. Sedangkan TPSLN digelar mulai 5 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2024.


"Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling, maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia, argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” ujar Ketua KPU Hasyim.


Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri. Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.


Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah. Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.


Jelas dan nyata, sesuai dengan peraturan dan mekanisme pemilihan dan pemungutan suara Capres dan Cawapres KPU RI sudah ditentukan secara bersama. Jika ada beredar hasil pemungutan suara di luar negeri khususnya di 6 negara yang viral di beberapa medsos adalah tidak benar dan hoax.


IS/Faktual86 

×
Berita Terbaru Update