Medan | Faktual86.com :
Menyikapi berita tentang pernyataan kuasa hukum tersangka Ninawati alias NW di www.wartaone.co.id tanggal 20 May 2024 dengan judul Tidak Terbukti Salah, Bunda Nina Wati Bebas dari Tahanan Mapolda Sumut, tidak terbukti bersalah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dan bebas dari jeratan hukum.
Kuasa hukum Afnir alias Menir, Ranto Sibarani, SH., MH memberikan pernyataan Ninawati masih tetap ditahan karena adanya beberapa laporan pengaduan yang diterima kepolisian serta kasus masih berproses.
Dalam pernyataan Kuasa hukum Ranto Sibarani tentang kasus kliennya Afnir. Sungguh miris, Afnir yang sebelumnya pernah dilaporkan Ninawati di Polrestabes Medan dengan laporan Nomor : LP/B//345//I/2024/SPKT/POLRESTABES tanggal 30 Januari 2024 terkait kerjasama investasi jual beli beras (dugaan dalil Ninawati), adanya perjanjian Ninawati dengan Afnir yang akan berakhir 02 September 2024 namun Afnir sudah dilaporkan Ninawati tanggal 30 Januari 2024 ke Polrestabes Medan sebelum berakhirnya tanggal kesepakatan.
Afnir alias Menir melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, SH., melaporkan Ninawati dalam dugaan penipuan dan penggelapan masuk menjadi Akpol.
"Nah, dalam kasus ini korban Afnir alias Menir melaporkan Ninawati alias NW dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). atas laporan dari Afnir tersebut, kemudian terlapor Ninawati ditahan Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan memasukkan anak Afnir sebagai Taruna Akpol," ujar Ranto Sibarani, SH., MH kepada wartawan, Selasa (21/5/2024) malam di Medan.
Pada Selasa malam Ranto menegaskan tentang pengajuan pihak Ninawati menggugat kasus yang dilaporkan Afnir di Polda Sumut adalah Kasus Perdata, namun Selasa 21 Mei 2024 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui websitenya mengabulkan gugatan (Afnir) tentang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak berwenang mengadili perkara Ninawati dengan dugaan tipu gelap yang sedang dilaporkan Afnir di Mapoldasu. Dalam arti luas pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak menghentikan perkara tersebut.
"Dengan diterimanya eksepsi Afnir klien kami di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui websitenya dijelaskan, Pengadilan Lubuk Pakam tidak berhak mengadili kasus klien kami, dalam arti luas, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Ninawati tidak dihentikan", jelas Ranto Sibarani.
"Perlu diketahui bersama dan agar tidak menyesatkan, satu kasus dinyatakan dihentikan jika adanya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Ini baru sah kasus dihentikan", tegasnya.
Kapolda Sumut sangat luar biasa dan sangat berani dalam memberantas kejahatan di Sumatera Utara, begitu juga Kepala Kejatisu juga akan berlaku adil dalam menangani kasus pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan yang di duga dilakukan Ninawati dengan beberapa korban sehingga masyarakat dapat kepastian hukum di negara Indonesia khususnya Sumatera Utara, tutupnya.
IS/Faktual86