Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Presiden Jokowi Menanda Tangani Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online

Sabtu | Juni 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-15T07:01:36Z

Foto : Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pembentukan satgas pemberantasan judi online dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024


Jakarta | Faktual86.com : Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6/2024).


Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.


Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6/2024) Presiden mengungkapkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan judi online, juga dilakukan lewat pemutusan akses terhadap 2,1 juta situs judi online hingga Juni 2024.


Selain itu, kegiatan semua  perjudian online dan offline juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Lantas siapa saja anggotanya?


Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.


Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).


Sedangkan Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.

Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan. Terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, juga OJK.

Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.


Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online.


Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.


Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.


NS/Faktual86

×
Berita Terbaru Update