Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Ahli Hukum Pidana, Prof Sadjijono: Ahli Apapun Tidak Bisa Merubah Putusan Pengadilan yang Inkracht

Selasa | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T09:02:45Z

 


Foto : Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara  (Ubhara) Surabaya (atas) 

Surabaya |  Faktual86.com :  Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara  (Ubhara) Surabaya juga menanggapi dan memberi penjelasan tentang keterangan ahli dalam satu perkara pidana.


Terkait keterangan atau pendapat ahli yang dimintakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng tentang putusan pengadilan PTUN yang sudah inkracht, Prof Sadjijono menyatakan bahwa keterangan ahli itu perlu untuk mempertegas dan memperkuat putusan pengadilan tersebut. “Keterangan ahli itu perlu untuk mempertegas, memperkuat (putusan pengadilan). Karena kadang-kadang polisi itu tidak memahami  sehingga kita harus bedah (agar) polisi menjadi paham,” ungkap Prof Sadjijono saat diminta pendapatnya via telpon, Senin (28/7/2025).


Pun demikian, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya itu menegaskan bahwa pendapat ahli tidak bisa merubah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.


Apakah pendapat ahli bisa mengubah putusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde? “Tidak bisa, inkracht ya tetap inkracht.  Tidak bisa, tidak bisa, ahli apapun tidak bisa merubah putusan pengadilan yang sudah inkracht. Jadi tidak bisa dilogikakan dengan suatu persepsi tersendiri, bahwa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum itu tinggal memiliki kekuatan eksekusi. Perbuatan melawan hukum sudah terbukti, nanti kembali kepada pasal 184 KUHAP ayat (2)nya,” jawab Prof Sadjijono dengan nada tegas.


“Jadi, sebenarnya langsung (ditindaklanjuti) karena unsur pidananya sudah ada itu,” sambungnya lagi.


Prof Sadjijono menguraikan, “Pada dasarnya begini terhadap suatu putusan pengadilan yang telah inkracht Van Gewijsde itu sudah bisa dilakukan eksekusi. Pengadilan Indonesia hanya ada tiga tingkatan. Pertama, Tingkat pertama; kedua, Pengadilan Banding di PTTUN; dan ketiga, Kasasi (itu sudah inkracht).”


Seharusnya penyidik sudah meningkatkan status laporan pelapor ke penyidikan? “Intinya ketika itu perbuatan yang mengandung unsur pidana khususnya memberikan keterangan  palsu dalam akta otentik atau 266 KUHP atau 263 KUHP, bisa dilakukan, dan kalau pejabat yang melakukan berarti pejabat yang melawan hukum, artinya perbuatan bertentangan dengan suatu norma, dilarang itu dalam UU No 30 tahun 2014,” papar Prof Sadjijono.



Ketika ahli sudah membenarkan putusan pengadilan, apa langkah polisi? “Polisi harus menindaklanjuti,” jawab Prof Sadjijono.


Bila Polisi tidak menindaklanjuti, bagaimana? “Nanti Polisi kena kode etik profesi. Karena tidak profesional dalam menjalan wewenang kepolisian,” tegas Sadjijono. (NH)

×
Berita Terbaru Update