Serdang Bedagai | Faktual86.com : Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Sekolah SD Negeri 105405 Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, AAS H, S.Pd., terus menuai sorotan. AAS diketahui telah dilantik sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, meski statusnya masih sebagai kepala sekolah aktif di bawah Dinas Pendidikan.
Masalah ini menjadi semakin kontroversial setelah Camat Sei Rampah, Fitrianti, M.Si., memblokir nomor wartawan yang mencoba mengkonfirmasi untuk kedua kalinya setelah berita pertama ditayangkan. Tindakan itu menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pejabat daerah.
Kemudian jurnalis lokal yang mencoba kembali menghubungi Camat Fitrianti untuk keperluan verifikasi dan konfirmasi lanjutan, justru mendapat perlakuan tidak profesional: nomor mereka diblokir.
“Ini bukan kali pertama pejabat publik mencoba menghindari pertanyaan kritis, tapi tindakan seperti ini mencerminkan sikap antikritik dan ketertutupan. Pejabat seharusnya melayani, bukan memblokir,” ujar salah seorang wartawan media online lokal.
Sejak berita pertama tayang lebih dari sepekan lalu, tidak ada langkah nyata atau pernyataan resmi dari Pemerintah Kecamatan Sei Rampah maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai. Padahal, dugaan pelanggaran ini telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Pengamat kebijakan publik yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa kasus seperti ini bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi jika dibiarkan berlarut-larut. "Ungkapnya.
Masyarakat Desa Pematang Pelintahan dan sekitarnya mendesak Kepala Dinas PMD Serdang Bedagai, Drs. Fajar Simbolon.M.Si, untuk tidak tinggal diam. Sebagai pihak yang punya wewenang dan tanggung jawab langsung atas proses pengangkatan PJ Kepala Desa, publik menuntut tindakan konkret dari beliau.
“Kami minta Pak Fajar Simbolon segera bersikap tegas. Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya menabrak aturan, tapi mencederai birokrasi pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau kongkalikong,” tegas perwakilan warga dalam forum diskusi warga di Sei Rampah.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permendagri No. 67 Tahun 2017, seorang ASN dilarang menduduki dua jabatan aktif yang saling bertabrakan tanggung jawab tanpa prosedur resmi. Jika benar Ali Ahmad Sopian Hasibuan menjalankan dua jabatan secara bersamaan, maka pemerintah daerah patut ditagih pertanggung jawabannya
Masyarakat kini menanti, apakah Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya akan bertindak, atau justru membiarkan persoalan ini mengendap demi kepentingan politik sesaat?
Pemblokiran nomor wartawan oleh Camat Fitrianti, M.Si., mencerminkan sikap birokrasi yang tertutup terhadap fungsi kontrol publik. Dalam demokrasi, pejabat publik harus siap dikritisi dan diawasi. Ketika informasi ditutup-tutupi, maka kepercayaan publik yang menjadi taruhannya. (Tim-red)