Medan | Faktual86.com :
Setelah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi selama beberapa bulan lalu, Selamet akhirnya dinyatakan bebas berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 14 Juli 2025 dengan Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.
Sebelumnya, Selamet ditahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada tahun 2015. Namun dalam putusan banding, Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun Selamet terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
“Mengadili sendiri: Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” bunyi putusan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam situs resmi Pengadilan Negeri Medan (sippn.pn-medankota.go.id).
Putusan tersebut juga memerintahkan agar Selamet dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya.
Selamet resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis malam, 17 Juli 2025 pukul 20.08 WIB, setelah proses serah terima tahanan yang tercatat dalam Berita Acara Nomor: WP2.PAS21.PK.04.04-3338 pada pukul 19.50 WIB. Di pintu keluar Rutan, Selamet langsung sujud syukur bersama sang istri sebagai ungkapan rasa bahagia atas kebebasannya.
Penasihat hukum Selamet, Dedi Suheri dari DSP Law Firm, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut bahwa keadilan masih hidup di negeri ini, terlebih kasus kliennya yang dikenal sebagai penjual keripik opak dianggap janggal sejak awal.
“Kita apresiasi hakim yang memutus perkara ini. Perjuangan untuk tukang keripik opak yang dituntut korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, berakhir onslagh di Pengadilan Tinggi Medan,” ucap Dedi Suheri didampingi rekan-rekannya: Fuad Said Nasution SH, Novel Suhendri SH, Ikhwan Khairul Fahmi SH, Andreas Maojahan Sinaga SH, Dian Manda Putri SH, M. Asri Siregar SH, dan Henromi SH.
Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan atas kebijaksanaannya dalam proses pembebasan Selamet.
“Semoga keadilan ini dapat dipertahankan agar hukum tegak lurus, Tidak ada lagi tumpang tindih aturan dan perundang-undangan dalam menghukum masyarakat,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa tugas pemerintah ke depan adalah menyusun regulasi hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih serta memastikan aparat penegak hukum memahami bahwa keadilan bukan hanya soal membuktikan kesalahan seseorang, melainkan juga menjaga rasa keadilan masyarakat.
“PR pemerintah adalah membuat regulasi hukum agar tidak tumpang tindih dan aparat penegak hukum lebih memahami tujuan dari penegakan hukum bukan sebatas ego membuktikan orang salah,” tutup Dedi Suheri.
( Azwar )