Medan | Faktual86.com : Dua laporan polisi yang diajukan seorang wartawan, Dedi Irawandi Lubis, ST, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas meski telah berjalan hampir satu tahun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat yang telah diterima secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan pertama tercatat di Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/B/1680/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Oktober 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten yang diunggah melalui media sosial TikTok yang menurut pelapor menyerang kehormatan dan merugikan nama baiknya sebagai wartawan.
Selanjutnya, laporan kedua tercatat di Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/3575/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Oktober 2025. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran ITE yang melibatkan penyebaran konten melalui media sosial TikTok dan YouTube yang dinilai mengandung tuduhan, menyerang kehormatan pribadi, serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Meski kedua laporan tersebut telah diterima dan diproses melalui mekanisme resmi, pelapor mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganannya. Situasi ini dinilai menjadi perhatian karena kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang menempuh jalur hukum secara prosedural.
Dedi Irawandi Lubis berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang transparan mengenai tahapan penanganan kedua laporannya.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Korban atau pelapor berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya. Kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," ujarnya.
Sejumlah kalangan juga menilai bahwa transparansi perkembangan suatu perkara merupakan bagian dari pelayanan publik yang perlu dijaga.
Terlebih, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang dan profesi wartawan yang memiliki fungsi sosial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik terkait perkembangan terbaru kedua laporan tersebut.
Publik pun masih menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas laporan yang telah lama menunggu kejelasan proses penanganannya.(Red/Iwan).
