Kabanjahe | Faktual86.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, dikabarkan telah menonaktifkan dua pejabat setingkat Kepala Dinas dan satu pejabat setingkat Kepala Bagian.
Ketiganya yakni Arjuna Wijaya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian, dr Evanita br Bangun yang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, dan Magraniy Perangin-Angin yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha di RSUD milik Pemkab Karo ini.
Setelah penonaktifan ketiganya per tanggal 21 Juli 2025 lalu, Pemkab Karo langsung menunjuk pelaksana harian untuk mengisi sementara jabatan yang pejabat lamanya telah nonaktif ini.
Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, ketiga jabatan tersebut langsung diisi pelaksana harian untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
"Tentunya jabatan yang ditinggal sementara pejabat lama, harus langsung diisi agar pemerintahan tetap berjalan baik," ujar Leonardo, Kamis (24/7/2025).
Dari ketiga jabatan ini, Pemkab Karo menunjuk Data Martina Br Ginting yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ditugaskan sebagai Plh Kepala Dinas PPA dan Pengendalian Penduduk.
Sementara itu, Immanuel Sinuhaji, selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD Karo, menjadi Plh Direktur RSUD Karo, dan Tamaseri Ginting yang merupakan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Karo, ditunjuk sebagai Plh Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Karo.
Dijelaskan Leonardo, meskipun ketiganya telah dibebastugaskan dari jabatannya namun diminta untuk tetap masuk kantor.
Hal tersebut, dikarenakan ketiganya diwajibkan untuk mengikuti proses pemeriksaan.
Hal ini penting agar mereka dapat fokus memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang sedang ditangani oleh tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya akan menjadi dasar penetapan keputusan lebih lanjut," katanya.
Sebagai informasi, ketiga pejabat ini diberikan tindakan tegas Bupati Karo karena diduga telah melakukan pelanggaran berat dalam melaksanakan kuasa jabatan.(Pangab).