Foto : Korban (kemeja kotak kotak hitam) didampingi PH saat di Mapolres Serdang Bedagai
Sergai | Faktual86.com : Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat kini tercoreng dengan dugaan ulah oknum polisi personel Polres Serdang Bedagai yang diduga arogan.
Oknum personil Polres Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MS diduga telah melakukan penganiayaan dan pengerusakan serta pengancaman kepada korban seorang supir bernama Alfredo Siahaan, 21 tahun, warga Dusun VI, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai l di jalan perkebunan sawit Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB yang lalu.
Menurut Penasehat Hukum Korban, Agustiawan SH, MR Prabowo SH dan Dedi Kurniawan SH menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi ini terjadi ketika korban dan diduga pelaku oknum polisi itu beringinan mengendarai mobil di jalan perkebunan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba tiba, pelaku dengan mengendarai mobil pickup akan mendahului mobil korban, namun karena jalan sempit pelaku tidak bisa mendahului korban. Ketika dijalan yang lebar, pelaku mendahului mobil korban dan memberhentikan mobil pelaku didepan mobil korban langsung merusak mobil korban bagian kaca samping dan spion menggunakan senjata tajam jenis klewang yang dipegangnya.
"Tiba tiba oknum polisi itu membacok kaca depan dan spion saya menggunakan kelewang sekitar panjang 1 meter. Selain itu dia memukul bagian wajah saya serta mengancam akan membunuh saya" ungkapnya.
Dikatakannya lebih lanjut, Kedatangannya ke Polres Serdang Bedagai untuk memastikan dan mengkoordinir sejauh mana perkara yang sudah dialami oleh kliennya.
"Kehadiran kami disini pun juga untuk mempertanyakan dua surat laporan, yang mana laporan pertama itu di propam terkait dengan arogansinya seorang oknum anggota kepolisian yang masih aktif. Yang kedua terkait laporan polisi tindak pidana penganiayaan, pengerusakan, bahkan sampai pengancaman yang dialami oleh klien kami Alfredo Siahaan"tandasnya.
Untuk itu, Dirinya meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai, penyidik, propam dan penyidik tindak pidana umum agar objektif dalam menangani perkara yang dialami oleh korban.
"Perkara, peristiwa yang dialami oleh klien kami ini, ini sudah termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang meresahkan masyarakat. Kami tidak menjamin apakah ada korban-korban yang lain. Maka dari itu atas nama klien kami ini, Kami memperjuangkan agar mendapatkan keadilan jangan hanya karena ini oknum yang kami laporkan Jangan sampai berhenti sampai disini"tandasnya.
Untuk diketahui, dua laporan ini tercatat pada nomor STPL : 338/X/2025/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/01/X/2025/Sipropam.
Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hendrik Ika Pandu Winata mengatakan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti. (Red/tim).


